Camat Raas Bantah Terlibat Proyek BSPS 2024, Siap Hadapi Jalur Hukum

klikjatim.com
Camat Raas, Subiyakto, saat diwawancara awak media. (M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Camat Raas, Subiyakto, dengan tegas menyatakan tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di wilayahnya. Ia bahkan siap mempertanggungjawabkan hal tersebut secara hukum.

“Silakan laporkan saya. Saya justru baru mengetahui soal program BSPS ini setelah muncul kegaduhan hari ini,” ujarnya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca juga: Hilang Sejak Hari Minggu, Lansia di Bluto Sumenep Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur

Subiyakto juga meluruskan pernyataannya yang sempat dianggap membingungkan sebagian pihak. Sebelumnya, ia sempat mengatakan tidak dilibatkan dalam program BSPS, namun di sisi lain mengungkapkan rasa syukur atas program tersebut karena dinilai positif bagi masyarakat.

“Program ini memang bermanfaat. Saya hanya menyampaikan apa yang dirasakan warga. Di mana kontradiksinya?” katanya menanggapi anggapan tersebut.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kredit di BRI Sumenep, Pensiunan ASN Mengaku Dirugikan Rp 182 Juta

Ia menambahkan, perannya hanya sebatas menyampaikan surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi kepada kepala desa, untuk kemudian diteruskan kepada warga yang dipanggil sebagai saksi.

“Surat panggilan dari Kejati saya terima, lalu saya teruskan ke kepala desa agar disampaikan kepada warga yang bersangkutan,” jelasnya. “Tugas saya hanya mengantar dan mendampingi warga supaya mereka bisa menyampaikan kebenaran dengan jujur,” lanjut Subiyakto.

Baca juga: Kejati Jatim Periksa Puluhan Kepala Desa dan Fasilitator BSPS di Sumenep
Lebih jauh, Subiyakto berharap agar persoalan terkait program BSPS 2024 di Kecamatan Raas dapat dibuka secara terang benderang melalui proses hukum. “Biar semuanya jelas, siapa yang sebenarnya bermain dalam program ini,” ujarnya menutup pernyataan.

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

Sebelumnya, pada Senin, 19 Mei 2025, Subiyakto turut mendampingi sekitar 20 warga dari Kecamatan Raas memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep terkait penyelidikan program BSPS. Surat panggilan itu diterima oleh pihak kecamatan pada Jumat, 16 Mei 2025, dan langsung diteruskan ke para kepala desa untuk diinformasikan kepada warga yang bersangkutan.

Sebagai informasi, program BSPS tahun 2024 menjangkau sebanyak 139 penerima manfaat yang tersebar di tujuh desa di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep. (qom)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru