Kapal Asing Diduga Gunakan Cantrang, Nelayan Masalembu Desak Penegakan Hukum

klikjatim.com
Potret sebuah kapal diduga menggunakan alat tangkap cantrang terlihat beroperasi di perairan sekitar Pulau Masalembu, Sumenep, sejak Jumat (16/5/2025). (M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Nelayan di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali resah dengan kehadiran kapal penangkap ikan dari luar daerah yang diduga masih menggunakan cantrang — alat tangkap ikan yang dilarang karena merusak ekosistem laut.  

Ketua Kelompok Nelayan Masalembu (KNM), Rendy Ansah, mengaku melihat langsung kapal tersebut beroperasi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di perairan 19 mil selatan Pulau Masalembu, dekat rumpon nelayan lokal. 

Baca juga: Hilang Sejak Hari Minggu, Lansia di Bluto Sumenep Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur

"Ini sangat meresahkan. Cantrang merusak ekosistem dan mengancam nelayan kecil yang hidupnya bergantung pada laut," tegas Rendy saat dihubungi, Selasa (20/5).

Baca juga: Korban Tenggelam di Sampang Ditemukan Sejauh 1 Kilometer dalam Keadaan Meninggal
Sekretaris KNM, Haerul Umam, menambahkan bahwa sejak Februari hingga Mei 2025, setidaknya sembilan kapal dicurigai menggunakan cantrang di perairan Masalembu. Meski laporan terus disampaikan ke Satpolairud Kalianget, Polairud Polda Jatim, dan Ditjen PSDKP, belum ada tindakan tegas.  

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kredit di BRI Sumenep, Pensiunan ASN Mengaku Dirugikan Rp 182 Juta

"Perda Sumenep Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Nelayan Kecil seolah hanya di atas kertas. Pemerintah terkesan tidak serius," kritik Haerul.  

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

KNM mendesak pemerintah daerah dan penegak hukum  segera bertindak terhadap penggunaan cantrang, potasium, dan bom ikan guna menjaga kelestarian laut dan masa depan nelayan tradisional. (qom)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru