KLIKJATIM.Com | Sumenep – Nelayan di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali resah dengan kehadiran kapal penangkap ikan dari luar daerah yang diduga masih menggunakan cantrang — alat tangkap ikan yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
Ketua Kelompok Nelayan Masalembu (KNM), Rendy Ansah, mengaku melihat langsung kapal tersebut beroperasi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di perairan 19 mil selatan Pulau Masalembu, dekat rumpon nelayan lokal.
Baca juga: Hak Abdul Hamid Pulih, BRI Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Potongan Kredit
"Ini sangat meresahkan. Cantrang merusak ekosistem dan mengancam nelayan kecil yang hidupnya bergantung pada laut," tegas Rendy saat dihubungi, Selasa (20/5).
Baca juga: Korban Tenggelam di Sampang Ditemukan Sejauh 1 Kilometer dalam Keadaan MeninggalSekretaris KNM, Haerul Umam, menambahkan bahwa sejak Februari hingga Mei 2025, setidaknya sembilan kapal dicurigai menggunakan cantrang di perairan Masalembu. Meski laporan terus disampaikan ke Satpolairud Kalianget, Polairud Polda Jatim, dan Ditjen PSDKP, belum ada tindakan tegas.
Baca juga: PAN Sumenep Perkuat Struktur hingga Desa, 500 Relawan Dikukuhkan
"Perda Sumenep Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Nelayan Kecil seolah hanya di atas kertas. Pemerintah terkesan tidak serius," kritik Haerul.
Baca juga: Terungkap di Sidang Korupsi, 133 Kuota BSPS Kediri Dipindah ke Sumenep
KNM mendesak pemerintah daerah dan penegak hukum segera bertindak terhadap penggunaan cantrang, potasium, dan bom ikan guna menjaga kelestarian laut dan masa depan nelayan tradisional. (qom)
Editor : Hendra