KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menutup total lokalisasi Pasar Janti di Kecamatan Jenangan, menyusul temuan kasus HIV di kalangan pekerja warung kopi di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menyampaikan bahwa penutupan dilakukan terhadap 30 warung kopi berkonotasi negatif atau dikenal sebagai "warung esek-esek". Penutupan ditandai dengan pemasangan stiker segel dan papan peringatan, efektif sejak 8 Mei 2025. “Sudah ditutup total. Tidak boleh ada lagi aktivitas di dalamnya,” tegas Eko pada Senin (12/5). Langkah ini merupakan respons atas hasil penelusuran (tracing) sejak April lalu yang menemukan lima pekerja di Pasar Janti terindikasi HIV. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari program deteksi dini bersama Dinas Kesehatan. Secara keseluruhan, sebanyak 191 pekerja dari berbagai lokasi rawan prostitusi diperiksa. Dari jumlah itu, 24 orang dinyatakan sebagai suspek HIV. “Pemeriksaan dilakukan di beberapa titik, yaitu Desa Demangan (29 orang), Pasar Janti (29), Dusun Danyang (13), Desa Serangan (11), Desa Sukosari (4), kawasan terminal (4), dan tempat hiburan malam (101 orang),” jelas Eko. Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah warung-warung tersebut kembali beroperasi. Satpol PP juga menggandeng pemerintah desa untuk ikut mengawasi pasca-penutupan. “Karena lahannya milik desa, kami minta pemerintah desa ikut melakukan pengawasan. Satpol PP juga akan rutin menggelar operasi,” ujarnya. Selain Pasar Janti, Satpol PP berencana menutup beberapa titik lokalisasi lain seperti di Dusun Danyang dan Desa Sukosari. Sementara itu, para pekerja yang terindikasi HIV kini berada dalam pendampingan Dinas Sosial. “Seluruh suspek HIV telah kami serahkan ke Dinsos untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan,” pungkas Eko. (ris) Baca juga: KPK Sita Uang Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Baca juga: KPK OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com