KLIKJATIM.Com | Sampang - BS (42) Warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Lepas 618 Calon Jemaah Haji, Sekdakab Sampang Ingatkan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa
Pasalnya, BS mengambil barang di dalam kendaraan truck dan mushola rumah saat malam hari. Kelakuan melawan hukum itu dikerjakan lantaran BS didesak oleh kebutuhan ekonomi.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi menyatakan, bahwa kejadian tersebut dilakukan pada Jumat 9 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB di dalam rumah AR (28) di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates. "AR sendiri merupakan warga asal Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," terangnya, Minggu (11/5/2025).
Menurut penjelasan pihak kepolisian, pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 telah terjadi indak pidana encurian dengan pemberatan berupa uang tunai sebesar Rp 6 Juta dan handphone merk Invilik smart 9 warna hitam.
Baca juga: Pemkab Sampang Terima Hibah Aset Tanah dari Kementerian Keuangan RI
Pada saat itu, kata Gama, korban bagun tidur dan mencari handphone dan dompet yang di taruh di tempat tidur tidak ada. Kemudian korban melihat rekaman CCTV yang ada di ruangan itu, ternyata ada seseorang memakai jeket warna hitam dan menutup muka.
Ciri-ciri yang lain, pelaku memakai celana jins warna biru. Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar melewati tembok samping belakang. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan hilangnya Hape merk Invilik smart 9. "Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuates," ungkapnya.
Baca juga: Perpanjangan STNK Kini Tak Wajib KTP Pemilik Lama, Samsat Sampang Ingatkan Balik Nama 2027
"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ris)
Editor : fadil