Jadi Tersangka Narkoba, Anggota DPRD Sumenep ini Masih Terima Gaji

klikjatim.com
anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, saat digiring polisi karena narkoba

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Gaji anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, yang tengah menjadi tersangka dalam kasus narkoba, terus mengalir meski ia telah ditahan. 

Baca juga: Stok Menipis, Harga Cabai di Sumenep Melonjak Tajam Saat Musim Hujan

Meskipun sudah lima bulan mendekam di tahanan, gaji yang diterimanya tetap sebesar Rp30 juta per bulan, dengan total mencapai Rp150 juta.

Fenomena ini memunculkan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024, namun hingga saat ini belum ada tindakan untuk menangguhkan hak keuangannya sebagai anggota dewan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menghentikan pembayaran gaji karena terbentur aturan hukum yang berlaku. 

"Secara pribadi, saya merasa ini melanggar rasa keadilan. Tapi kalau kita hentikan, kita justru bisa dianggap melanggar hukum," kata Virzannida, Kamis (8/5) pagi.

Virzannida menjelaskan, bahwa BK DPRD Sumenep masih menunggu putusan hukum yang bersifat tetap (inkracht) sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk pemblokiran gaji atau memulai proses Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Baca juga: Pesilat Muda Sumenep Persembahkan Perak untuk Jawa Timur di Popnas Jakarta

Meskipun demikian, mereka telah mengadakan rapat internal dan berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan gaji kepada Sekretariat DPRD Sumenep.

"Kami sudah musyawarah mengenai pemblokiran gaji. Proses pengajuan akan kami teruskan ke Sekwan," tambahnya.

Dalam sidang terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ancaman tambahan satu tahun penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Namun, keputusan pengadilan resmi belum diumumkan.

Baca juga: Penyidik Diminta Selidiki Dugaan Jaringan Korupsi BSPS di Disperkimhub Sumenep

Mengenai PAW, Virzannida mengungkapkan, bahwa mereka telah menerima surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetapi pelaksanaan PAW masih menunggu putusan hukum yang final. 

"Proses hukum harus dihormati. Setelah ada kepastian hukum, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan," pungkas politisi muda dari PKB tersebut. (ris)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru