DPRD Gresik Selesaikan Sengketa Penahanan Ijazah Eks Karyawan Salon Kecantikan Lewat Mediasi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dan para pihak yang dimediasi (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Sengketa antara sejumlah mantan karyawan salon kecantikan Dee Beauty di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) dengan pemilik usaha, terkait penahanan ijazah dan pembayaran denda saat pengunduran diri, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi DPRD Gresik. Mediasi digelar dalam rapat gabungan lintas komisi pada Rabu, 30 April 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dan dihadiri oleh Ketua Komisi I M. Rizaldi Syahputra, Ketua Komisi II Wongso Negoro, Ketua Komisi IV Muchammad Zaifuddin, serta Wakil Ketua Komisi IV Pondra Priyo Utomo. Hadir pula Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin dan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: Brio Tabrak Truk Gas Alam hingga Terbakar di Tol Sumo, Tiga Orang Luka-luka

Pihak Dee Beauty diwakili oleh pemilik usaha Hendrik dan Retno, yang didampingi kuasa hukum Isa Anshori Arif, SH. Sementara para mantan karyawan hadir bersama kuasa hukum mereka, Debby Puspitasari, SH.

“Semua harus legowo. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai,” ujar Ketua DPRD, Syahrul Munir.

Dalam mediasi terungkap bahwa satu ijazah telah ditebus seharga Rp 5 juta, sementara 21 ijazah lainnya masih ditahan. Manajemen Dee Beauty menyatakan siap mengembalikan seluruh dokumen dan melakukan pembenahan manajemen, termasuk pemenuhan hak-hak karyawan dan perizinan. Usaha yang menyerupai klinik kecantikan juga telah dihentikan sejak Desember 2024.

Mediasi menghasilkan sembilan poin kesepakatan, di antaranya:

1. Penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnaker Gresik paling lambat Mei 2025.

2. Perjanjian kerja lama dibatalkan, dan perjanjian baru (PKWT) harus dicatatkan ke Disnaker.

3. Seluruh dokumen karyawan, termasuk ijazah dan sertifikat, dikembalikan per 30 April 2025.

4. Pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh mantan karyawan antara 30 April hingga 30 Mei 2025.

Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Icon Mall Gresik Gandeng PMI Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

5. Penghentian kegiatan usaha di luar KBLI 96112 dan 47725 sampai izin baru diterbitkan.

Baca juga: Eks Karyawan Salon Kecantikan Wadul ke DPRD Gresik Soal Dugaan Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Ketenagakerjaan 
6. Pembayaran gaji dan upah lembur yang tertunda paling lambat 30 Mei 2025.

7. Penyelesaian seluruh permasalahan secara musyawarah mufakat.

8. Jika terjadi sengketa hak, penyelesaian dilakukan sesuai UU No. 2 Tahun 2004 melalui Disnaker.

9. Komitmen menjaga nama baik semua pihak.

Ketua DPRD juga meminta Disnaker Gresik membantu warga yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kediri yang sebelumnya memiliki gudang di Cerme. “Penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam undang-undang. Kami mengimbau agar tidak ada lagi perusahaan di Gresik yang melakukan praktik seperti ini,” tegas Syahrul.

Baca juga: Diduga Curi Uang Rp380 Ribu di Toko Kelontong, Pria di Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

Sebelumnya, pada Senin (26/04/2025), para eks karyawan Dee Beauty mengadu ke Fraksi PKB dan Ketua DPRD karena hak-hak mereka belum dipenuhi. Beberapa di antaranya mengeluhkan penahanan ijazah meski telah mengundurkan diri, dengan alasan harus membayar sejumlah denda sesuai perjanjian.

Pernyataan Pihak Dee Beauty

Hendrik Kurniawan, pemilik Dee Beauty, menyatakan kesiapannya menjalankan seluruh rekomendasi DPRD. “Saya setuju karena ini sudah jadi kesepakatan bersama. BPJS seluruh karyawan juga sudah didaftarkan dan dibayarkan. Total karyawan kami ada 98 orang,” katanya.

Senada dengan Hendrik, Retno Damayanti juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan semua rekomendasi. “Kami dari awal tidak pernah berniat buruk. Saya ingin nama baik saya kembali, dan saya menyepakati solusi yang sudah disusun bersama,” ujarnya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru