KLIKJATIM.Com | Jember – Dua pria masing-masing bernama Slamet (43) asal Kalibaru, Banyuwangi, dan Sudar (52) warga Pakusari, Jember, diringkus polisi setelah mencuri tiga ekor burung berkicau milik seorang warga. Ketiga burung tersebut adalah jenis Cucak Ijo, Murai Batu, dan Kenari dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Burung-burung tersebut merupakan milik Apriyanto (23), warga Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Aksi pencurian terjadi saat korban menempatkan burung peliharaannya di teras depan rumah.
Baca juga: Kepergok di Sawah, Residivis Curanmor di Jember Babak Belur Dihajar Massa
“Kejadiannya berawal dari informasi warga. Anggota kami di lapangan langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Bintoro, Kecamatan Patrang. Selanjutnya kami serahkan ke Polsek Rambipuji karena laporan korban masuk ke sana. Kejadiannya Jumat kemarin sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolsek Patrang, AKP Suparman, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/04/2025) pagi.
Suparman menjelaskan, setelah mencuri burung-burung tersebut, kedua pelaku kabur berboncengan motor ke arah Kelurahan Bintoro, Patrang.
“Korban melapor ke Polsek Rambipuji karena para pelaku kabur melintas di wilayah tersebut. Jadi penanganan kasusnya dilakukan di sana,” tambahnya.
Baca juga: Warga Kritik Pembongkaran Portal Perlintasan Jember, KAI Tambah Penjaga untuk Tingkatkan KeselamatanKanit Reskrim Polsek Rambipuji, Bripka Bambang Febri, menambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil kerja sama tim gabungan.
Baca juga: Pecah Kongsi di Jember: Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25 Miliar, Tuduh Ada Upaya Peminggiran Peran
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri ke arah Patrang," ujarnya.
Bambang menjelaskan, tim gabungan dari Polsek Patrang, Resmob Unit Opsnal Kota 1 dan Kota 2 Polres Jember, serta Polsek Rambipuji bekerja sama dalam pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor
"Selain ketiga burung tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah pisau beserta sarungnya, handphone, dan sebuah tas punggung," sebut Bambang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (qom)
Editor : Muhammad Hatta