KLIKJATIM.Com | Gresik – Dua orang pelaku pencurian Handphone (Hp) milik korban Anis Dwi Purwanti (14), warga Desa Randegansari, Driyorejo, Kabupaten Gresik di kawasan Ruko Sentraland Kota Baru Driyorejo (KBD) berhasil diringkus warga sekitar, Rabu (22/4/2020). Begitu tertangkap, kedua pelaku asal kecamatan setempat yang bernama Andrianto (22), warga Desa Mojosari dan Veri, warga Desa Randegansari langsung menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Driyorejo.
[irp]
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pengunjung Warung Kopi di Balongpanggang
Kronologisnya, saat itu korban Anis Dwi Purwanti bersama temannya, Ibad (14), warga Desa Wedoroanom, Driyorejo sedang duduk santai di sekitar Ruko Sentraland. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.30 dan tiba-tiba didatangi oleh kedua pelaku.
"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat seorang warga perumahan. Korban belum sempat menjawab, tapi pelaku langsung merampas handphone milik korban dan kabur," ungkap Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin kepada awak media.
Baca juga: Polres Gresik Mutasi Lima Kapolsek, Perkuat Kinerja dan Stabilitas Wilayah
[irp]
Aksi pencurian ini pun mengundang perhatian warga di sekitar. Mereka melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap rame-rame.
Baca juga: Maling Bahan Pokok Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Kota Gresik
Selanjutnya, pelaku diamankan petugas kepolisian setempat. “Sekarang masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP. Yaitu dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (nul)
Editor : Redaksi