KLIKJATIM.Com | Gresik – Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang ibu muda berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, di lingkungan industri sebuah pabrik di Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Penemuan jenazah bayi bermula saat seorang karyawan, EK, melaporkan temuan mengerikan kepada petugas keamanan pabrik, Johan Efendi (33). Bayi ditemukan tak bernyawa dalam tong sampah berwarna biru, dibungkus celemek pink bermotif kotak dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Baca juga: Kantor PT Barata Indonesia Mendadak Digeledah, Tim Kortastipidkor Polri Datang Bersenjata
Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, JC diketahui melahirkan di kamar mandi saat sedang bekerja. Proses persalinan berlangsung sendiri dan tanpa bantuan medis, membuat JC panik. Karena bayi tidak segera keluar, ia menarik bagian kepala bayi dengan kedua tangan, yang mengakibatkan luka serius di kepala, leher, dan mulut bayi—diduga menjadi penyebab kematian.
Dalam keterangannya, JC mengaku takut kehamilannya diketahui karena belum menikah. Selama ini, ia menutupi kehamilannya dari rekan-rekan kerja karena khawatir mendapat stigma sosial.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal, Terkait dengan MobilKapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi dan dukungan sosial bagi perempuan, khususnya dalam menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan.
“Kita harus membangun lingkungan sosial yang lebih terbuka dan empatik. Jangan sampai karena takut dan stigma, seseorang justru membuat keputusan tragis yang merenggut nyawa,” ujar AKBP Rovan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan bahwa JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga: Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol, Kapolres Tekankan Pentingnya Pengalaman Lapangan
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak yang terdampak dalam kasus ini.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan sejak lahir, masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan kesadaran, empati, dan perhatian bersama. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar