Kejaksaan Negeri Pasuruan Terus Dalami Dugaan Korupsi BUMDes Gerbo

klikjatim.com
Warga Desa Gerbo saat di Kejaksaan Negeri Pasuruan. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus dugaan korupsi kasus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 650 juta yang diduga dilakukan oleh Pengurus dan Kepala desa (Kades) Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Kasi Intel Kejari Bangil, Erfan Efendy menyatakan, masalah BUMDes Desa Gerbo tetap akan ditindaklanjuti. Pihaknya menemukan terjadi maladminitrasi yang dibuat pengurus BUMDes. "Ini baru tahap awal, selanjutnya akan kami dalami apakah ada unsur kerugian negara atau tidak," jelasnya. 

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Saat ini, pihaknya mengaku fokus pada penyertaan modal Rp 200 juta diperuntukan BUMDes. Namun setelah dilakukan klarifikasi serta bukti-bukti belum ditemukan kerugian negara. Untuk menelusuri kasus tersebut, korps Adhiyaksa berencana gandeng inspektorat Kabupaten Pasuruan guna melakukan audit. "Makanya kita sarankan warga ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan agar melakukan audit," imbuhnya.

Semetara pihak lain, Moch Adi Setiawan salah satu perwakilan warga Desa Gerbo mengaku kecewa. Seharusnya Kejari Bangil lebih koperatif terhadapa laporan warga. "Kasus yang dilaporkan oleh warga, bisa menjadi pintu masuk di kasus lainnya. Seperti dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Gerbo," ujarnya.

Jika Kejari Pasuruan hanya berpatokan pada penyertaan modal saja. Ia menggap tidak akan ditemukan indikasi korupsinya. "Harusnya Kejari mendalami kasus itu lebih dalami lagi. Kalau ini dilakukan, kita yakin pihak Kejari akan menemukan indikasi korupsinya," ungkap dia.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Senada juga dikatakan, Makhmud H, warga setempat bahwa selama BUMDes berdiri, pengurusnya tidak pernah menggelar rapat tahunan ataupun pembuatan LPJ. "Dari situ kita curiga ada yang tidak beres di pengelolaan BUMDes dilakukan pengurusnya. Akhirnya kita beranikan diri melaporkan kasus ini ke Kejari," ucapnya. 

Selain itu, pengurus BUMDes juga menyalahi aturan yang ada. Dimana, para pengurus ini juga merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Kacaunya lagi, administrasi BUMDes. Cak Mud, sapaanya, menyebutkan ada dugaan korupsi pekerjaan di enam gapura bersumber dari DD tahun 2018. "Enam gapura dianggarkan Rp 6 juta per gapura. Tapi yang terealisasi hanya tiga gapura," pungaksnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru