Kadin Dukung Penerapan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

klikjatim.com
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menerima dan siap membantu suksesnya penerapan kebijakan Penerapan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Kebijakan PSBB diyakini diputuskan demi kesehatan di masyarakat.

[irp]

Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengungkapkan, Kadin Jatim mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo serta Walikota Surabaya. Dia yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang."Sebab ini memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," ujar Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto.

Dikatakan Kadin yakin, Gubernur Jatim, Walikota Surabaya dan Bupati Gresik juga sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut. Sebab, Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang baik ke kepulauan di wilayah Jawa Timur maupun pendistribusian barang untuk wilayah Indonesia bagian timur.

Dan juga sudah mempertimbangkan untuk arus bahan baku industri yang sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan di kirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB. 'Itu semua harus jelas dan pasti karena kalau sudah di berlakukan PSBB akan ada sanksi," tandasnya.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah  F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Selain meminta kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik juga meminta Gubernur bersama bupati dan walikota juga akan memerinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus, misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi. Karena dalam aturannya ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi.

Ke 36 jenis tempat kerja tersebut diantaranya adalah perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan. Sementara industri yang masih diberi kelonggaran diantaranya adalah industri yang memproduksi produk esensial seperti kesehatan, minyak dan gas, manufaktur untuk penunjang produk pangan dan kesehatan, pertanian serta industri yang memproduksi barang ekspor.

[irp]

Baca juga: Polrestabes Surabaya Mulai Serahkan 810 Kendaraan Curian Kepada Pemiliknya

Adik juga tidak menampik jika kebijakan PSBB tersebut besar kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.

"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini di berlakukan , harapan saya semua bisa menyadari , baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama. Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya, dan tentunya solidaritas sosial warga Jawa timur bisa di tingkatkan saling bantu saling bahu membahu untuk mengatasi penyebaran virus Corona ini," tegasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru