KLIKJATIM.Com | Gresik – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga kota/kabupaten di Jawa Timur telah disetujui Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto. Ketiganya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Selasa (21/4/2020) siang, Pemkab Gresik telah melakukan persiapan dengan menggelar rapat tertutup bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Hasilnya, antara lain disepakati untuk penerapan PSBB di Gresik berlaku pada 8 kecamatan.
Delapan kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Kebomas. PSBB di tiga kecamatan ini berlaku di semua desa dan kelurahan.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Lalu, di Kecamatan Manyar berlaku di semua desa/kelurahan kecuali Desa Karangrejo dan Desa Nambi. Sedangkan di Kecamatan Benjeng hanya diberlakukan di dua desa zona merah, yaitu Desa Pundutrate dan Metatu.
Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo. Di Kecamatan Sidayu berlaku di Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik, PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
“Untuk wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan, yaitu pemasangan cek point di beberapa tempat. Penghentian aktivitas usaha kecuali usaha bidang makanan dan minuman, serta usaha yang berorientasi ekspor. Pengaturan karyawan dengan penggunaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk,” kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik, Tursilowanto Hariogi didampingi Kabag Humas dan Protokol, A.M Reza Pahlevi usai rapat bersama Bupati Sambari dan Wakil Bupati Mohammad Qosim serta Forkopimda setempat di Ruang Mandala Bakti Praja Pemkab Gresik. (rtn)
Editor : Redaksi