Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Tersangka Komplotan Pencuri Motor Asal Madura

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Dua tersangka dan barang bukti di Mapolres Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik kembali menunjukkan ketanggapannya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam patroli rutin yang digelar pada Minggu (9/3) dini hari, tim berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Patroli awalnya dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan suara sound horeg di Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti. Tim kemudian melanjutkan patroli ke Gresik Kota, standby di Alun-Alun Gresik, hingga bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman.

Baca juga: Bupati Gresik Pimpin Pembukaan TMMD ke-128, Fokus RTLH hingga Infrastruktur Desa

Pengejaran Dramatis Hingga ke Surabaya

Pada Senin (10/3) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai empat pria yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang Gresik. Saat tim berusaha mendekati, keempatnya justru melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Tak tinggal diam, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di lokasi kejadian. Dugaan semakin kuat, sehingga tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, benar saja, satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tak berhenti di situ, Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke Simpang Tiga Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap, sementara satu pelaku masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Baca juga: Pemkab Gresik Gelar Program Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Mulai 11 Maret 2025
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah:

1. ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan

Baca juga: Pemkab Gresik Dorong Generasi Muda Berkualitas Lewat Grand Final Duta Genre 2026

2. T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario, yang diduga hasil kejahatan.

Kasus Masih Dikembangkan

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penangkapan ini dan memastikan bahwa polisi masih terus mengembangkan kasus serta memburu pelaku lain yang terlibat.

Baca juga: Perempuan Terlantar di Kedamean Dievakuasi Polisi, Diantar Hingga Naik Bus ke Tuban

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar Kapolres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," tegas AKP Abid.

Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memperketat patroli guna mencegah aksi kejahatan serupa di wilayah Gresik. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru