KLIKJATIM.Com | Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang menutup puluhan Koperasi yang tidak mengantongi izin alias abal-abal. Penutupan ditandai dengan penyegelan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lumajang berupa stiker poster bertulikan Koperasi Ini Ditutup.
[irp]
Baca juga: Pedagang Pasar Ranuyoso Lumajang Antusias Sambut Kehadiran Gubernur Khofifah
Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inpeksi mendadak (sidak) puluhan koperasi di lokasi berbeda. Saat sidak tersebut, Bupati juga mendapati koperasi yang tidak memiliki izin cabang pembantu. Bahkan salah satu koperasi simpan pinjam di Jl. Imam Bonjol, Klojen, didapati tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 6 tahun.
Temuan sidak ada puluhan koperasi tidak menerapkan kaidah sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian. Puluhan koperasi itu ditutup juga lantaran nekat beroperasi di saat pandemi Covid-19. Dan tidak memberikan keringanan kepada para nasabah.
Menurut Cak Thoriq, panggilan akrab Bupati Lumajang, dia mendapat informasi ada 11 koperasi yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan dan terindikasi melanggar ketentuan hukum. Pelanggaran itu di antaranya tidak memiliki izin cabang pembantu, ada yang tidak memiliki izin, ada yang tidak melakukan RAT. Kemudian ada yang daftar keanggotaan koperasi yang tidak ada.
[irp]
Baca juga: Penambangan Ilegal Bermodus Normalisasi Dihentikan Polres Lumajang
"Mereka yang melanggar ini kami tertibkan dengan penyegelan. Sebab tiga tahun berturut-turut tidak melaporkan RAT ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten/kota akan diberikan sanksi berupa pembubaran dan pencabutan izin. Pilihannya dua, peringatan ketiga sekaligus warning betul, atau langsung ditutup,” tegas Cak Thoriq.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk memberantas rentenir di Lumajang. Bahkan ia telah menginstruksikan kepada para kepala desa agar menindak para rentenir berkedok koperasi yang melakukan kegiatan peminjaman uang di desa-desa yang tidak sesuai dengan aturan.
[irp]
Baca juga: Buntut Kasus Curanmor, Unej Tarik 1.307 Mahasiswa KKN di Lumajang Demi Keselamatan
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati juga mendapati beberapa koperasi abal-abal nekat tetap beroperasi di saat kondisi para nasabah terpuruk akibat pandemi Corona. Mengetahui kondisi tersebut, Bunda Indah menyegel salah satu koperasi di daerah di Perumahan Surya Asri Wonorejo.
"Ditutup, tidak boleh beroperasi lagi. Kalau tetap beroperasi, saya laporkan ke pihak yang berwajib. Sampaikan ke pimpinannya, bahwa ini bukan koperasi. Ini rentenir dan tidak berizin," tegas Wabup Lumajang . (hen)
Editor : Abdus Syukur