Hotel, Villa dan Kamaran Tretes Boleh Buka, Pansus Corona: Dicabut Saja

klikjatim.com
Rapat Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Satgas, Camat dan para Organisasi Perangkat Daerah setempat. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Imbauan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Prigen, Kabupaten Pasuruan terkait antisipasi persebaran virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19), dengan tetap membolehkan aktivitas penginapan di kawasan setempat untuk buka ditanggapi kalangan DPRD setempat. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai kontroversi di tengah upaya pemerintah menekankan physical distancing. Bahkan sebagian masyarakat sekitar juga sudah melakukan karantina wilayah, dengan menutup akses jalan-jalan kampung warga luar daerah.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan, Zaini meminta kepada Forpimka Prigen untuk mencabut imbauan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman seperti yang tertulis dalam poin 5. Yaitu, terkait ‘hotel, villa, kamaran atau sejenisnya, warung makan/PKL serta perusahaan tidak ada penutupan,’.

Baca juga: Wujudkan Ekosistem Pendidikan Berkeadilan, Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 26 Sekolah di Kediri

[irp]

"Pak Camat, minta tolong poin 5 ini dicabut saja agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan. Sekalipun tidak ada larangan, tapi jangan ditampilkan dalam imbauan," pinta politisi PKS ini, Senin (20/4/2020).

Usulan sama juga dilontarkan Anggota Pansus Covid-19, Joko Cahyono. Menurut dia, seharusnya Camat dan jajaran Forpimka justru lebih waspada. Tidak sembrono, karena di kawasan setempat dinilai cukup rentan dan rawan terhadap penularan virus.

Artinya, jangan asal mengeluarkan imbauan yang dapat memicu gejolak di masyarakat. "Kita sudah mati-matian mensupport bersama Forpimda (Forum Pimpinan Daerah), tapi di Forpimka malah mengeluarkan imbauan yang justru memberikan ruang gerak sirkulasi masuknya penyebaran virus mematikan ini," imbuhnya.

Baca juga: Resmikan RSNU Pasuruan, Gubernur Khofifah: Dakwah Lewat Layanan Kesehatan yang Profesional dan Terjangkau

[irp]

Dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan ini, bahwa Prigen adalah zona merah. Sehingga hilir mudik arus lalu lintas di kawasan setempat pun harus dibatasi. Apalagi Kecamatan Prigen merupakan daerah wisata.

Baca juga: Taman Safari Prigen Gandeng Majalah Bobo, Hadirkan Rainbow Adventure untuk Wisata Keluarga

"Ini imbauan yang akan menimbulkan konflik horizontal. Enam poinnya it’s good (bagus)," katanya.

Pihaknya mengaku sangat setuju dengan usulan Ketua Pansus, agar imbauan yang dapat menimbulkan konflik tersebut dihapus saja. "Itu akan lebih baik, karena akan menimbulkan konflik. Sebab, ini sudah masuk dalam masa kritis. Prigen sudah tidak harus menerima tamu dari luar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus ini," tandasnya.

Sementara itu, Camat Prigen Mujiono saat dikonfirmasi belum mengamini permintaan Pansus Covid-19 DPRD Pasuruan tersebut. "Kami masih menerapkan protokol kesehatan. Kami periksa semua yang ada di Prigen, tamu-tamu tetap kami batasi aksesnya. Kami periksa kesehatannya. Semuanya, kami sudah melakukannya," jelas dia. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru