KLIKJATIM.Com | Jember – Hingga awal tahun 2025, status dan gaji ribuan pegawai honorer non-ASN di Kabupaten Jember belum jelas. Hal ini disebabkan belum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat.
Pemkab Jember sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk menggaji sekitar 11.680 pegawai honorer non-ASN hingga proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai pada Mei 2025. Namun, pencairan gaji yang seharusnya mulai diterima Februari 2025 masih terkendala karena belum ada arahan tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Baca juga: Kepergok di Sawah, Residivis Curanmor di Jember Babak Belur Dihajar Massa
"Kami masih menunggu arahan tertulis dari Kementerian PAN-RB sebagai dasar untuk menindaklanjutinya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Pemkab Jember, Suko Winarno, Selasa (28/1/2025).
Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan agar permasalahan ini bisa diselesaikan.
Suko mengungkapkan, sebelumnya pada 12 Desember 2024, Menteri PAN-RB telah mengeluarkan surat keputusan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Jember nomor 737 tertanggal 24 Desember 2024. Surat tersebut menginstruksikan agar bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Baca juga: Tambal Sulam Jalan Rusak di Selatan Jember: Langkah Awal Menanti Perbaikan Total"Apabila jumlah non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi kebutuhan, mereka dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggarannya tetap disediakan," jelas Suko.
Namun, kendala muncul karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pengangkatan pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Baca juga: Pecah Kongsi di Jember: Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25 Miliar, Tuduh Ada Upaya Peminggiran Peran
"Masih banyak yang bertanya-tanya. Katanya ada opsi paruh waktu, tapi tidak ada pemberkasan yang jelas," kata Suko.
Selain itu, ketidakjelasan ini berdampak pada pencairan gaji. Pemkab Jember bahkan telah mengirim surat kepada Menteri PAN-RB untuk meminta penegasan terkait surat tertanggal 12 Desember 2024.
"Di surat itu hanya disebutkan agar tetap menganggarkan, tapi tidak ada penegasan untuk membayarkan. Semua OPD sudah menganggarkan gaji pada 2025, tapi kami butuh kepastian terkait pembayaran," lanjutnya.
Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor
Pemkab Jember juga telah menggelar rapat dengan DPRD Jember pada 6 Januari 2025. BKP SDM berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi karena pegawai non-ASN berhak menerima gaji mereka tepat waktu pada Februari 2025.
"Tidak ada yang berani menjamin apakah pencairan gaji ini dapat dilakukan. Kalau memang harus dibayarkan, seharusnya hal itu dituangkan dengan tegas dalam surat resmi," tutup Suko. (qom)
Editor : Muhammad Hatta