KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Beredarnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasuruan, terkait permintaan bantuan penanganan virus corona (Covid-19) ke pihak ketiga mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Salah satunya adalah LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan.
Direktur PUSAKA Pasuruan, Lujeng Sudarto menilai kebijakan terkait surat edaran permintaan sumbangan, yang ditandatangani Anang Saiful Wijaya atas nama Sekda tersebut rentan dengan masalah tindakan pidana korupsi. "Khawatirnya terjadi data dobel atau bantuan tersebut diklaim pihak lain, dan itu namanya korupsi," kata Lujeng, Sabtu (18/4/2020).
Menurutnya, langkah Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan meminta sumbangan ke pihak ketiga dalam penanganan pandemi ini terlalu berlebihan. Karena APBD sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 77 Miliar.
[irp]
"Harusnya Satgas melihat dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap pandemi. Kontraktor dan lainnya juga terkena dampaknya, walaupun itu sifatnya sukarela," imbuhnya.
Dia pun mengaku, niatan mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan melawan Covid-19 sangat setuju. Tapi yang terpenting harus transparan, atau terbuka dalam penggunaaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di daerah setempat.
Publikasi penggunaan anggaran Covid-19 sangat diperlukan. Sehingga masyarakat luas mengetahui dengan rinci terkait kebutuhan yang dibelanjakan. Hal ini sebagai antisipasi menghindari tindak pidana korupsi dana bencana, seperti yang pernah terjadi di daerah lain.
[irp]
Baca juga: Taman Safari Prigen Gandeng Majalah Bobo, Hadirkan Rainbow Adventure untuk Wisata Keluarga
Dan, sejauh ini masyarakat juga belum pernah mendengar keterangan dari gugus tugas. "Sumbangan di luar APBD harus dipublikasikan juga, berapa yang didapatkan dari hasil permintaan sumbangan dan apa saja jenisnya," tuturnya.
Sebelumnya, hal sama juga dikatakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan, Zaini. Politisi PKS ini tak sepaham dengan langkah Satgas terkait permintaan sumbangan ke pihak ketiga dalam penanganan virus corona di Kabupaten Pasuruan. (nul)
Editor : Redaksi