KLIKJATIM.Com | Blitar - Empat orang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Keempat pelaku masing-masing FM (33) alias Dugel Warga Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, RH (40) alias Gembor Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto.
[irp]
Baca juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Bodong
"Kami juga mengamankan pengedar yang memasok para pelaku inisialnya DD(35) Warga Sumberagung, Kecamatan Selorjo dan AW Warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela.
Dikatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Blitar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama 4 hari dan berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
"Para pelaku kami amankan dari rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka kami menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 4,62 gram sabu dan uang Rp 300 ribu,” kata Kapolres Blitar.
[irp]
Baca juga: BPBD Jatim Kirim Bantuan 8,7 Ton Telur Ayam dari Peternak Blitar ke NTT
Ditambahkan, pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang ulahnya meresahkan warga di wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Keempat pelaku kami jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tentang narkotika, dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” ujar mantan Kanit Pidum Dirteskrimum Polda Jatim ini. (hen)
Editor : Redaksi