Empat Pengedar Sabu Kota Blitar Dibekuk

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Blitar - Empat orang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Keempat pelaku masing-masing FM (33) alias Dugel Warga Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, RH (40) alias Gembor Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto.

[irp]

Baca juga: Buron Sepekan, Pembunuh Lansia di Pasuruan Ditangkap Polisi

"Kami juga mengamankan pengedar yang memasok para pelaku inisialnya DD(35) Warga Sumberagung, Kecamatan Selorjo dan AW Warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela.

Dikatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Blitar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama 4 hari dan berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.

Baca juga: Terbongkar! Sindikat Penipuan Emas Online Dikendalikan dari Dalam Lapas Nusakambangan Raup Rp3,7 Miliar

"Para pelaku kami amankan dari rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka kami menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 4,62 gram sabu dan uang Rp 300 ribu,” kata Kapolres Blitar.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Turun Langsung Tinjau Posko Terpadu Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Ditambahkan, pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang ulahnya meresahkan warga di wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Keempat pelaku kami jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tentang narkotika, dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” ujar mantan Kanit Pidum Dirteskrimum Polda Jatim ini. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru