KLIKJATIM.Com | Gresik—Muhammad Syahroni (21), warga Jalan Harun Tohir, Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik digeruduk massa Front Pembela Islam, Jumat (17/4/2020). Sebab, dia dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di sosial media.
Informasi yang dihimpun, hinaan kepada Nabi Muhammad itu diposting oleh akun bernama Vladimir Roni. Setelah ditelusuri ternyata akun tersebut dioperasikan oleh Syahroni.
Baca juga: Sukses di Bisnis Landscape Nasional, M. Novianto Siap Bawa Inovasi Hijau untuk Kemajuan Lamongan
[irp]
Massa FPI yang geram lalu menggeruduk rumah pemuda 21 tahun itu di dekat gereja Jalan Harun Tohir, Gresik. Adu argumen sempat terjadi antara massa FPI dan Syahroni.
Namun, setelah mengetahui pemilik akun tersebut mengalami gangguan jiwa, massa akhirnya hanya meminta membuat surat permohonan maaf yang disaksikan orang tua dan kepala desa setempat.
[irp]
Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat
Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Jingga saat dikonfirmasi mengatakan, pemilik akun belum sampai dilaporkan ke polisi. Sebab, diketahui Syahroni selama ini memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Orangnya (Muhammad Syahroni) mempunyai ganguan jiwa, jadi tidak kita proses. Hanya disuruh membuat surat pernyataan minta maaf disaksikan orang tua, warga dan kepala desa," katanya. (hen)
Editor : Redaksi