KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Langkah Pemkab Pasuruan terkait permintaan sumbangan atau bantuan dalam penanganan virus corona (Covid-19) kepada pihak ketiga ditanggapi Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Bahkan, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan, Zaini pun tak sepaham dengan kebijakan tersebut karena rentan bermasalah.
Jika tidak sesuai aturan, akan mengarah pada kasus hukum. Dan, yang terpenting lagi dikhawatirkan malah berpotensi mengundang konflik kepentingan bagi Pemda Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan aturan di luar persoalan Covid-19.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
"Kalau tidak sesuai aturan mending jangan dilakukan," tegas Zaini kepada klikjatim.com, Jumat (17/4/2020).
[irp]
Politisi PKS ini menilai bahwa anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah juga lumayan cukup besar. Dari anggaran sebesar Rp 77 miliar sudah terserap Rp 40,9 miliar.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Itu belum termasuk rencana penambahan pada pembahasan tahap kedua dan ketiga. "Sampai saat ini kami belum menerima breakdown penggunaan anggarannya dari Satgas (Satuan Tugas). Sehingga kami belum bisa melakukan evaluasi terkait penggunaan anggaran," jelasnya.
[irp]
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Pihaknya berencana akan menjadwal ulang untuk memanggail Satgas Covid-19. “Rencananya Senin (20/4/2020) depan bersama istansi terkait,” lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) yang ditandantangani atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya terungkap adanya permintaan bantuan kepada pihak ketiga dalam penanganan virus corona di daerah setempat. Dalam surat itu disebutkan bentuk sumbangan yang berupa tempat cuci tangan portable, hand saintizer dan masker kain. (nul)
Editor : Redaksi