Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kab. Pasuruan Tak Sepaham dengan Permintaan Sumbangan Pihak Ketiga

klikjatim.com
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan, Zaini. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Langkah Pemkab Pasuruan terkait permintaan sumbangan atau bantuan dalam penanganan virus corona (Covid-19) kepada pihak ketiga ditanggapi Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Bahkan, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan, Zaini pun tak sepaham dengan kebijakan tersebut karena rentan bermasalah.

Jika tidak sesuai aturan, akan mengarah pada kasus hukum. Dan, yang terpenting lagi dikhawatirkan malah berpotensi mengundang konflik kepentingan bagi Pemda Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan aturan di luar persoalan Covid-19.

Baca juga: Wujudkan Ekosistem Pendidikan Berkeadilan, Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 26 Sekolah di Kediri

"Kalau tidak sesuai aturan mending jangan dilakukan," tegas Zaini kepada klikjatim.com, Jumat (17/4/2020).

[irp]

Politisi PKS ini menilai bahwa anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah juga lumayan cukup besar. Dari anggaran sebesar Rp 77 miliar sudah terserap Rp 40,9 miliar.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Itu belum termasuk rencana penambahan pada pembahasan tahap kedua dan ketiga. "Sampai saat ini kami belum menerima breakdown penggunaan anggarannya dari Satgas (Satuan Tugas). Sehingga kami belum bisa melakukan evaluasi terkait penggunaan anggaran," jelasnya.

[irp]

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Pihaknya berencana akan menjadwal ulang untuk memanggail Satgas Covid-19. “Rencananya Senin (20/4/2020) depan bersama istansi terkait,” lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) yang ditandantangani atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya terungkap adanya permintaan bantuan kepada pihak ketiga dalam penanganan virus corona di daerah setempat. Dalam surat itu disebutkan bentuk sumbangan yang berupa tempat cuci tangan portable, hand saintizer dan masker kain. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru