Tak Berizin, BTS Milik PT Tower Bersama Disegel Satpol PP

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kesibukan jajaran Pemkab Gresik rupanya dimanfaatkan pengusaha melalaikan perizinan perusahaan. Seperti yang dilakukan PT Tower Bersama Grup, yang tidak mengurus izin pendirian based tranciever system (BTS) di Desa Sidomukti.

[irp]

Baca juga: Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

Karena tidak ada izinnya itulah, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memerintahkan Satpol PP Kabupaten Gresik melakukan penyegelan. Kegiatan penyegelan langsung dilakukan Jumat (17/4/2020) siang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. "Tower yang sudah berdiri sejak 2016 lalu ini, ternyata masih belum memiliki izin alias bodong," kata Kasie Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Gresik Ahmad Junaidi yang memimpin penyegelan.

Dikatakan, tower tersebut sebelumnya sudah diberikan stiker oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena belum membayar IMB. "Namun, hingga saat ini ternyata belum juga memenuhi kewajibannya tersebut,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN

[irp]

Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Gresik akhirnya turun tangan dan melakukan penyegelan terhadap tower tersebut. Dengan adanya penyegelan, maka tower tersebut tidak bisa dioperasikan kembali. “Setelah disegel selanjutnya akan diawasi dan tidak boleh dirusak atau dilepas,” ungkapnya.

Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang

Pihaknya meminta kepada pemilik PT Tower Bersama Grup untuk segera memenuhi persyaratan perizinannya terlebih dahulu. Kalau sudah terbit, pihaknya akan melepas tower tersebut. “Karena belum ada izinnya, maka berhenti dulu. Nanti kalau sudah terbit kami lepas,” pungkas Ahmad Junaidi. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru