KLIKJATIM.Com | Gresik - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2025 diputuskan naik menjadi Rp4.874.133, dari UMK Gresik 2024 yang sebesar Rp4.642.031. Kenaikan dan besaran UMK Gresik 2025 tersebut diputuskan oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono melalui SK Gubernur bernomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2004 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.
Besaran UMK Gresik 2025 itu lebih kecil dari yang diusulkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani usai rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu.
Baca juga: Brio Tabrak Truk Gas Alam hingga Terbakar di Tol Sumo, Tiga Orang Luka-luka
Usulan UMK Gresik 2024 oleh Pemkab Gresik yang ditandatangani Bupati Fandi Akhmad Yani sebesar Rp4.943.763,02 (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dengan asumsi kenaikan 6,5 persen.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Icon Mall Gresik Gandeng PMI Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Kepala Disnaker Pemkab Gresik Zainul Arifin menyampaikan, meski diputuskan lebih rendah dari yang diusulkan, namun UMK Gresik 2025 tetap yang tertinggi nomor dua setelah Kota Surabaya.
Baca juga: Beda Usulan Kenaikan UMK 2025 Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja di GresikBesaran UMK yang diputuskan Pj Gubernur Jatim tersebut mencerminkan kenaikan 5 persen.
"Jadi memang yang memutuskan adalah Gubernur, dalam hal ini PJ Gubernur Jatim, kami mengusulkan sesuai Permenaker terbaru yang mengatur kenaikan 6,5 persen," tutur Zainul.
Baca juga: Diduga Curi Uang Rp380 Ribu di Toko Kelontong, Pria di Driyorejo Gresik Diamankan Polisi
Dalam salinan keputusan Gubernur Jatim yang didapatkan Klikjatim, UMK 2025 tertinggi di Jawa Timur masih dipegang Kota Surabaya dengan Rp4.961.753, kemudian nomor dua Kabupaten Gresik dengan besaran UMK Rp4.874.133, disusul Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511, kemudian Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.856.026. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar