Pemasok Sabu-sabu Pulau Masalembu Dicokok Polisi

klikjatim.com
Kedua tersangka Mulyadi dan Hairullah pengedar SS di Pulau Masalembu

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu Pulau Masalembu, berhasil diringkus Satreskoba Polres Sumenep. Kedua pelaku masing-Mulyadi (28), warga Dusun Gunung Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu dan Hairullah (37), warga Dusun Ra’as Desa Masalima, Masalembu.Kabupaten Sumenep.

[irp]

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

"Dari tangan para pelaku kami menyita barang bukti berupa , 2 plastik klip kecil berisikan sabu, 1 plastik klip kecil bekas sabu, alat hisap sabu, HP, dan uang tunai sebesar Rp. 1.805.000, kata AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Dijelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dua pengedar yang kerap memasok narkoba ke Pulau Masakambing. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap Mulyadi di jalan menuju dermaga Sukajeruk. Dari keterangan Mulyadi ini, polisi kemudian bergerak menuju rumah Hairullah di Desa Masalima.

Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru

[irp]

"Dalam penggeledahan badan itu, ditemukan bungkusan kecil plastik klip yang disimpan di saku celana depan tersangka. Setelah dibuka, bungkusan itu berisi sabu yg dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat,” ungkap AKP Widiarti.

Baca juga: Bupati Sumenep Ambil Langkah Cepat, Laporkan Pencemaran CPO Gili Iyang ke DLH Jatim

Setelah ditunjukkan, tersangka Mulyadi mengakui bahwa sabu itu miliknya, dan akan dijual ke Pulau Masakambing. Saat diinterogasi, tersangka MLY mengaku mendapat sabu tersebut Hairullah. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Masalembu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru