UMK Kabupaten Bojonegoro 2025 Diusulkan Naik Sebesar Rp154.116

klikjatim.com
Foto : Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) naik 6,5 persen atau sebesar Rp154.116 ribu. Apabila usulan tersebut disetujui Gubenur Jawa Timur, maka UMK Bojonegoro yang sebelumnya Rp2.371.016 menjadi Rp2.525.132.

Hak tersebut disampaikan Slamet selaku Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro. "Penetapan usulan besaran UMK itu berdasar kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Bojonegoro. Penetapan usulan UMK 2025 juga sudah ditandatangani Pj Bupati, kemudian akan segera direkomendasikan ke Gubenur Jatim,” katanya.

Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual, Polres Bojonegoro Ringkus 7 Pelaku Pencabulan di 4 Lokasi Berbeda

Menurutnya, jika rekomendasi penetapan usulan disetujui Gubenur Jatim, UMK Bojonegoro naik sebesar Rp154.116. Yakni UMK Bojonegoro tahun ini Rp2.371.016 menjadi Rp2.525.132 atau naik 6,5 persen. Namun keputusan tetap pada Gubenur Jawa Timur.

Baca juga: Persiapan Haji Bojonegoro, Tiga Jamaah Wafat Jelang Keberangkatan

Sementara itu, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, berita acara sidang pleno bersama Dewan Pengupahan Bojonegoro sudah ditandatangani beberapa pihak, yakni serikat buruh, Apindo dan Pemkab Bojonegoro. “Kemarin Jumat penetapan usulan UMK 2025 sudah ditetapkan, usulannya 6,5 persen,” kata Anis sapaan akrabnya.

Dia bersama serikat buruh setelah berdiskusi dengan anggota buruh sepakat dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 terkait Kenaikan UMK 6,5 persen. “Apabila UMK tidak naik, kami tidak bisa membeli barang kebutuhan pokok,” pungkasnya. (gin)

Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri Motor, Dua Motor Curian Berhasil Disita

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru