Tangani Covid-19, Pemkab Pasuruan Minta Sumbangan Pihak Ketiga

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona di Kabupaten Pasuruan melibatkan pihak ketiga. Itu diketahui setelah beredarnya surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasuruan, yang mengharap adanya bantuan dari luar instansi pemerintah untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Antara lainnya perusahaan-perusahaan di daerah setempat, termasuk kontraktor atau jasa konstruksi.

Permintaan bantuan penanganan Covid-19 yang bersifat segera ini tertuang dalam surat resmi berlogo Pemkab Pasuruan. Dalam surat tersebut dijelaskan, bentuk bantuan yang diminta meliputi tempat cuci tangan portable, hand saintizer dan masker kain.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

[irp]

Nantinya bantuan itu akan didistribusikan kepada masyarakat setempat. Khusus tempat cuci tangan portable akan ditaruh di tempat-tempat umum. “Adapun bantuan tersebut dapat diserahkan/dikumpulkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci KM 9 Pasuruan,” demikian isi surat yang ditandatangani Anang Saiful Wijaya atas nama Sekda Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Anang yang juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan belum dapat dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui sambungan selulernya oleh klikjatim.com tidak ada jawaban hingga berita ini dituliskan.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto telah membenarkan beredarnya surat permintaan bantuan itu. Dan semua pihak yang berkaitan juga sudah disurati.

Baca juga: Dari Kebun ke Industri, PTPN I Bangun Ekosistem Kelapa di Banyuwangi

"Justru pihak ketiga ingin membantu penanganan pandemi ini. Makanya mereka ikut membantu dengan memberikan sumbangan berupa tempat cuci tangan portabel dan lainnya," ujar Eddy, Jumat (17/4/2020).

[irp]

Menurutnya, permohonan bantuan kepada pihak ketiga tidak masalah karena sifatnya tidak mengikat dan sukarela.Termasuk juga meminta sumbangan atau bantuan kepada perusahaan maupun jasa konstruksi. "Nominal tidak ditentukan dan sukarela sifatnya," tegasnya.

Baca juga: Amankan Aset Strategis Negara, BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Tanah Hulu Migas

Perlu diketahui, saat ini Pemkab Pasuruan telah mengalokasikan anggaran hingga sekitar Rp 103 Miliar untuk penanganan Covid-19 di daerah setempat. Dengan rincian sementara Rp 77 M dari pos anggaran eksekutif dan sekitar Rp 26 M berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan.

Adapun perkembangan kasus positif corona di daerah setempat sampai sekarang tercatat ada 10 orang. Mereka berasal dari 9 kecamatan berbeda se Kabupaten Pasuruan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru