Warga Kedamean Demonstrasi Tolak 'Penjualan' Aset Desa

klikjatim.com

GRESIK - Kabar adanya penjualan aset desa berupa jalan kepada pihak swasta di Desa/Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendapat penolakan warga. Mereka protes dengan menggelar demonstrasi, Selasa (30/04/2019).

"Ada sekitar 600 warga yang sudah sepakat melakukan penolakan penjualan tanah jalan desa tersebut," ungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyak (LSM-FPSR ), Aris Gunawan.

Baca juga: Penghuni Icon Apartemen Kembali Tandatangani AJB SHMSRS

Menurutnya, aset desa yang disebut-sebut dijual memiliki luas sekitar 5,7 hektar. "Dijual senilai Rp 13 miliar," lanjutnya.

[irp]

Baca juga: Harmoni Budaya di Balongpanggang, Sedekah Bumi Desa Tenggor Diwarnai Arak-arakan Piala dan Ludruk Budhi Wijaya

[irp]

Sesuai ketentuan tanah yang merupakan aset desa tidak bisa dijualbelikan secara sepihak. Apalagi dijual kepada pengusaha untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Perdana di Gresik, YLBHKG Gelar Dialog Praktisi Hukum Bahas Penerapan KUHP Nasional

Pihaknya pun mendesak para pihak terkait untuk segera menindaklanjuti. Terutama pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan harus diusut sampai tuntas di mata hukum.

"Masyarakat ingin aset desa itu dikembalikan lagi karena merupakan akses pertanian warga," ujarnya. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru