Ada Wacana Tarik Pinjaman untuk Menambal Kekurangan Anggaran dalam Pembahasan KUA-PPAS 2025, Ketua DPRD Gresik Tidak Sepakat

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab Gresik (Dok/DPRD Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pengodokan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Gresik tahun 2025 terus dimatangkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik, Kamis 17 Oktober 2024.

Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Gresik 2024 tersebut muncul opsi menarik pinjaman (Hutang) daerah oleh Pemkab Gresik, khususnya untuk belanja infrastruktur yang diproyeksikan Rp419 miliar.

Baca juga: Gresik Bidik Juara Umum Lagi, MTQ XXXII Jadi Panggung Lahirnya Generasi Qurani

Ketua DPRD Gresik yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD M. Syahrul Munir menyampaikan, dalam rancangan awal KUA-PPAS 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja Rp3,7 triliun lebih, sedangkan pendapatanan Rp3,6 triliun lebih.

Dalam komponen belanja tersebut, sesuai amanat undang-undang tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) maupun peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah, total anggaran sebesar Rp1,677 triliun akan digunakan untuk belanja wajib dalam pemenuhan mandatory spending.

"Mandatory spending ini akan difokuskan untuk empat sektor. Antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengawasan," tutur Syahrul.

Namun, terdapat perbedaan penafsiran terkait alokasi anggaran belanja infrastruktur. Jika melihat kondisi keuangan daerah, pemerintah hanya mampu mengalokasikan 14 persen dari ketentuan minimal 40 persen. Yakni hanya berkisar Rp419 miliar.

Tetapi, ada kekurangan anggaran sebesar Rp111 miliar. Sebab, belanja bantuan keuangan khusus (BK) ke desa untuk infrastruktur, sambung Syahrul, berdasarkan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak masuk dalam mandatory spending.

Baca juga: Defisit Masih Membayangi APBD Gresik 2024
"Untuk menutup kekurangannya masih menjadi problem. Muncul opsi untuk kembali mengajukan hutang (pinjaman) daerah. Ada opsi lain dengan memanfaatkan dana dekonsentrasi dari pusat ke propinsi yang dititipkan ke daerah. Secara prinsip, kami tidak sepakat hutang daerah," tegas Syahrul.

Politisi PKB tersebut lebih sepakat agar pemerintah menggenjot sektor pendapatan dan mengejar dana dekonsentrasi.

Baca juga: Ziarah ke Gresik, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Doakan Bangsa dan Dukung Pengembangan Wisata Religi

"Kalaupun terpaksa opsi hutang, harus seminim mungkin nilainya. Ini masih akan dibahas juga melalui komisi-komisi nantinya. Tapi, pendapatan yang kita upayakan harus digenjot secara realistis," beber Syahrul.

Dia menjelaskan, usulan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok mencapai Rp1,480 triliun. 

"Sektor pajak harus benar-benar direalisasikan. Agar kondisi fiskal daerah bisa sehat, bahkan bisa surplus di tahun 2025," terangnya.

Politisi asal Kecamatan Manyar itu merinci bahwa pajak daerah kerap luput karena database wajib pajak tidak update. Hal tersebut berdampak pada banyaknya tunggakan pajak, hingga membuat wajib pajak menghindari kewajibannya.

Baca juga: Ratusan Kepala Sekolah Lewati Batas Masa Jabatan, DPRD Gresik Minta Percepatan Penataan 

"Diperparah dengan tidak adanya inovasi peningkatan pajak," bebernya.

Ketua DPRD dari dapil Manyar - Bungah itu menghendaki fiskal daerah yang sehat. Termasuk, politik anggaran yang rasional.

"Makanya, kita fokus membahas pendapatan lebih dulu. Ketika pendapatan sudah optimis realistis, kegiatan dan program bisa dilaksanakan semua," tandas M Syahrul Munir.

Perlu diketahui, sesuai peraturan daerah (Perda) tentang rencana pembangunan daerah jangka daerah (RPJMD) tahun 2025 semestinya, pendapatan APBD Gresik dipatok sebesar Rp4,1 triliun. Tetapi dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025 hanya dipatok sebesar Rp3,5 triliun. Sedangkan di rancangan awal KUA PPAS 2025 yang diserahkan keDPRD Gresik sebesar Rp3,6 triliun. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru