KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sedang mendalami terkait kebijakan pemanfaatan kawasan hutan dijadikan tambang galian C, yang dikelola oleh PT Agung Satriya Abadi (ASA). Beberapa pihak pun sudah direncanakan untuk dipanggil.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Irvan Efendy mengaku telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan, dalam pemanfaatan kawasan hutan sebagai bisnis pertambangan. Salah satunya adalah KPH Pasuruan.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
"Benar, kita sudah layangkan panggilan ke Perhutani," kata Irvan, Rabu (15/4/2020).
[irp]
Pemanggilan ini sebagai langkah awal untuk melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan (pulbaket). Sehingga bisa mengetahui dalam pelaksanaan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT ASA ini sudah sesuai ketentuan, atau terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan?
Selain itu, lanjut Irvan, pihaknya juga akan menggali proses perizinan tambang milik PT ASA. Termasuk juga persyaratan kompensasi lahan penggantinya, apakah sudah terpenuhi atau belum? Karena dirasa ada yang janggal.
Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan
Sayangnya, Irvan masih enggan membeberkan secara gamblang kejanggalan yang dimaksud. "Ditunggu saja, pastinya akan kita publikasikan ke teman-teman media," pungkasnya.
[irp]
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (KSS PHBM) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, Margono membenarkan terkait adanya pemanggilan tersebut. "Iya mas, ada panggilan terkait dugaan penyimpangan penambangan tidak berizin di lahan milik nagara," ungkapnya.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Dijelaskan, intinya dalam pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses kewajiban lahan pengganti oleh pihak PT ASA. "Panggilan kedua kita belum tahu kapan dijadwal ulang. Karena masih di meja pak Adm," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, lahan kompensasi dalam pemanfaatan hutan merupakan syarat mutlak keluarnya IPPKH. Namun sampai saat ini belum juga terealisasi. Bahkan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jatim mewarning PT ASA segera merealisasikannya. Jika dalam waktu setahun tidak terpenuhi, maka izinnya bisa dicabut. (nul)
Editor : Redaksi