KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik (Bakesbangpol) Pemkab Gresik mendorong organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pelaporan dan pendaftaran keberadaan lembaga kepada pemerintah.
Kepala Bakesbangpol Pemkab Gresik Nanang Setiawan menyampaikan, jumlah LSM dan Ormas di Kabupaten Gresik yang sudah melakukan pendaftaran dan pelaporan mencapai 147 lembaga.
Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Ramadhan
"Ada 147 yang sudah terdaftar dan melaporkan, jumlah tersebut masih aktif semua," tutur Nanang.
Disebutkan, pada tahun 2023 sebanyak 134 ormas dan LSM dilakukan monitoring oleh petugas Bakesbangpol, sedangkan 13 lembaga lainnya hasil pendaftaran pada 2024.
Baca juga: Ingin Tahu LSM dan Ormas Legal, Bakesbangpol Ponorogo Luncurkan Aplikasi SialomNanang menjelaskan, di aplikasi Kemendagri, antara LSM dan Ormas dimasukkan dalam katagori yang sama.
Baca juga: Ratusan ASN Pemkab Gresik Diberhentikan Sepanjang 2025
"Yang membedakan adalah bidang kegiatannya, di aplikasi tidak membedakan katagori pengelompokan dua bentuk organisasi (LSM dan Ormas)," terang Nanang.
Disinggung terkait keberadaan LSM maupun Ormas di Kabupaten Gresik yang belum mendaftarkan diri ataupun memberitahukan keberadaannya, Nanang mengaku belum memiliki data detail.
Baca juga: Kali Lamong Meluap, Rendam 9 Desa di Gresik Selatan, Ratusan Rumah Terdampak
"Belum monitor itu (Ormas dan LSM yang belum terdaftar," imbuh Nanang. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar