Jumlah LSM dan Ormas di Kabupaten Gresik yang Terdaftar Ada 147

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kepala Bakesbangpol Pemkab Gresik Nanang Setiawan (kiri) (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik (Bakesbangpol) Pemkab Gresik mendorong organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pelaporan dan pendaftaran keberadaan lembaga kepada pemerintah.

Kepala Bakesbangpol Pemkab Gresik Nanang Setiawan menyampaikan, jumlah LSM dan Ormas di Kabupaten Gresik yang sudah melakukan pendaftaran dan pelaporan mencapai 147 lembaga.

Baca juga: Pembongkaran Tower Seluler di Jember Tanpa Sosialisasi, Warga Pertanyakan Prosedur K3 dan Tanggung Jawab Perusahaan

"Ada 147 yang sudah terdaftar dan melaporkan, jumlah tersebut masih aktif semua," tutur Nanang.

Disebutkan, pada tahun 2023 sebanyak 134 ormas dan LSM dilakukan monitoring oleh petugas Bakesbangpol, sedangkan 13 lembaga lainnya hasil pendaftaran pada 2024.

Baca juga: Ingin Tahu LSM dan Ormas Legal, Bakesbangpol Ponorogo Luncurkan Aplikasi Sialom
Nanang menjelaskan, di aplikasi Kemendagri, antara LSM dan Ormas dimasukkan dalam katagori yang sama.

Baca juga: BKMS Raih Dua Penghargaan, JIIPE Gresik Diakui sebagai Kawasan Industri Penggerak Investasi Berkelanjutan

"Yang membedakan adalah bidang kegiatannya, di aplikasi tidak membedakan katagori pengelompokan dua bentuk organisasi (LSM dan Ormas)," terang Nanang.

Disinggung terkait keberadaan LSM maupun Ormas di Kabupaten Gresik yang belum mendaftarkan diri ataupun memberitahukan keberadaannya, Nanang mengaku belum memiliki data detail.

Baca juga: Dua Insiden di Perairan Bawean Gresik, Perahu Nelayan Lamongan Hilang Kontak dan Nelayan Bawean Belum Kembali Melaut

"Belum monitor itu (Ormas dan LSM yang belum terdaftar," imbuh Nanang. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru