Hendak Dikirim ke Kalimantan, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

klikjatim.com
Petugas mengamankan barang bukti rokok ilegal yang masih berada di atas kendaraan pikup. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo –  Setelah dua hari lalu menggagalkan pengiriman lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal, kini Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan hal serupa. Dalam penindakan kali ini sebanyak 72 bal atau 288 ribu batang rokok ilegal merk dagang GL, yang dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.

Barang dari Surabaya ini rencana dikirim ke daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui ekspedisi L di wilayah Semut, Surabaya. Namun, petugas Bea Cukai telah mendapatkan informasi sehingga berhasil menggagalkan pengiriman pada hari Senin (13/4/2020) kemarin.

Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan

Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim, Mohammad Yatim mengungkapkan, petugas dalam penindakan telah menemukan 72 bal rokok yang diduga memakai pita cukai palsu. Sehingga rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke kantor sebagai barang bukti.

[irp]

“Terhadap saksi terperiksa saudara GS yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan para pihak yang patut diduga mengetahui adanya kegiatan dimaksud,dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yatim dalam siaran persnya, Selasa (14/4/2020).

Dijelaskan, proses penindakan ini merupakan bagian dari operasi ‘GEMPUR’ rokok illegal, yang rutin dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I. “Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini di atas 300 juta rupiah, dengan taksiran potensi kerugian negara di atas 150 juta rupiah,” ungkapnya.

Baca juga: Tak Perlu Takut Ekspor, Bea Cukai Gresik Bimbing UMKM Lamongan

Berdasarkan ketentuan, rokok ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang cukai. Yaitu sesuai Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,yang berbunyi tindakan memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas; dan memiliki BKC hasil pidana.

Jika terbukti, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Dan, dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; dan/atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

[irp]

Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi

“Kami menyesalkan dalam kondisi seperti ini masih ada pelaku usaha yang memanfaatkan situasi wabah Covid-19 untuk menjual rokok illegal," sambungnya.

Menurut Yatim, kesadaran hukum dan peran serta masyarakat sangat diperlukan. Yaitu bertujuan untuk mendukung kinerja Bea Cukai di bidang pengendalian BKC ilegal, maupun dalam pengamanan hak keuangan negara dari sektor cukai.

“Dapat kami tegaskan kepada masyarakat bahwa semua kantor Bea Cukai dalam kondisi siaga untuk pengawasan dalam rangka operasi ‘GEMPUR’ rokok illegal,” tandasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru