Antisipasi Jatuhnya Korban, Polsek Sumberrejo Bojonegoro Berikan Imbauan Larangan Pemasangan Jebakan Listrik

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Antisipasi jatuhnya korban akibat pemasangan jebakan listrik di persawahan, Polsek Sumberrejo berikan imbauan kamtibmas kepada warga terkait larangan penggunaan jebakan tikus, dengan memasang spanduk di desa - desa. Pemasangan spanduk imbauan kamtibmas Polsek Sumberrejo dilaksanakan melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo Iptu Imam Fauz mengatakan, ada beberapa peristiwa mengenai korban jebakan tikus yang dialiri aliran listrik, Polsek Sumberrejo perlu melakukan sosialisasi tentang bahaya adanya jebakan tikus di persawahan. Selain itu, adanya jebakan tikus juga tidak mengurangi populasi hama tikus yang menyerang tanaman di persawahan.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL

"Selain memakan korban tikus sebagai target utama pemberantasan hama, jebakan tikus juga bisa memakan korban manusia yang tidak mengetahui adanya jebakan yang dipasang oleh pemilik sawah", ungkap Kapolsek di ruang kerjanya, Senin (09/09/2024) siang.

Lebih lanjut Kapolsek juga menegaskan bahwasannya akan menindak tegas para petani yang memasang jebakan tikus yang dialiri aliran listrik di persawahan karena melanggar hukum pidana.

Selain Bupati Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 250/1704/412.223/2020  pada tanggal 20 Oktober 2020 tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di persawahan dan telah diedarkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se - Kabupaten Bojonegoro.

"Kami akan melakukan tindakan tegas adanya pelanggaran ini," pungkasnya. (gin)

Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru