Pemuda di Gresik Ini Diduga Tega Curi Motor dan HP Milik Teman Kerja

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Pelaku ditangkap anggota Polsek Cerme (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Seorang pemuda di Kabupaten Gresik ditangkap polisi lantaran diduga kuat telah mencuri motor dan HP milik teman kerjanya. Pemuda tersebut berinisial MAR (28) asal Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Motor dan HP yang diduga dicuri MAR adalah milik Rizal Riski Febriyanto (22).

Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional

"Satu unit sepeda motor Honda Beat W 4458 BF hilang di garasi kos Om Pingki Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, sewaktu pemilik motor tersebut, Rizal Riski Febriyanto (22 th) sedang tertidur," tutur Iptu Andik.

Andik menjelaskan, pelaku merupakan teman kerja korban membawa, selain mencuri motor, MAR juga mencuri dua unit HP beserta uang tunai sebesar Rp3.000.000.

Baca juga: Semarak Lomba Basket 3 on 3 di Giri Elevation Court Gressmall, Jadi Kawah Candradimuka Atlet Muda Gresik

"Setelah dicari ke tetangga sebelah tidak ada, korban menyadari menjadi korban tindak pidana pencurian, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme," tutur Andik.

Baca juga: Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pencurian 1 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing di Bojonegoro
Setelah menerima laporan, Anggota Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan, selanjutnya mendapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah Perum Griya Bunder Asri, Kembangan, Kebomas Gresik.

"Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cerme meluncur ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi sekitar jam 23.00 WIB anggota Reskrim Polsek Cerme mengamankan terduga pelaku tersebut," tutur Kapolsek.

Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah

Polisi melakukan introgasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit Sepeda motor Honda Beat W 4458 BP, warna Putih milik korban. Selanjutnya pelaku di amankan dan di bawah Ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek Andik. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru