KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur berhasil mengamankan sedikitnya 3,1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau memakai pita palsu. Rokok tersebut disita dalam kegiatan penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jatim dan Kantor Bea Cukai Sidoarjo.
Menurut Mohammad Yatim, Kepala Seksi Bimbingan dan Kepatuhan (BK) dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim, penindakan pertama dilakukan Kanwil Bea Cukai Jatim I. Mereka mengamankan truk ekspedisi dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Periksa Kelaikan Bus Angkutan Nataru
[irp]
"Kami menghentikan dan memeriksa truk di Jl Brigjen Katamso, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pemeriksaan itu kami menemukan 240 bal atau 480.000 batang merk dagang EB yang dilekati pita cukai yang diduga palsu," jelas Mohammad Yatim seraya menambahkan Bea Cukai Jatim I melakukan penelusuran dan memeriksa awak truk, HP.
Ditambahkan, kemudian pada penindakan kedua dilakukan petugas KPPBC Sidoarjo. Mereka mengamankan truk pengangkut rokok ilegal yang keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatra pada Sabtu (11/4/2020) pukul 18.00 WIB. Dari dalam truk ditemukan 180 karton rokok ilegal atau sekitar 2.614.400 batang rokong tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Ribuan siswa SMK, Kunjungi MPM Learning Center, Wujud Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
"Atas penindakan tersebut, dilakukan proses administrasi penindakan Surat Bukti Penindakan. Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke kantor KPPBC Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pihak yang diduga mengetahui adanya pengiriman rokok ilegal," jelas dia.
[irp]
Baca juga: Mabes Polri Rotasi Jabatan Kapolres dan Pamen Jajaran Polda Jatim, Berikut Daftarnya
Ditegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Bea Cukai. Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari dua penindakan ini di atas 3 milyar rupiah dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas Rp 1,4 miliar.
"Pelanggarnya kami jerat dengan pelanggaran Pasal 54, Pasal 55 dan atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," pungkas Mohammad Yatim. (hen)
Editor : Redaksi