967 Pekerja di Gresik Kena PHK, 263 Orang Dirumahkan

klikjatim.com
Para pekerja terlihat berjalan berurutan sambil menjaga jarak di lingkungan salah satu pabrik di Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Gresik akibat pandemi virus corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) terus meningkat. Dibandingkan sepekan lalu yang masih tercatat 73 orang, kini terjadi kenaikan sangat signifikan.

Data terakhir per hari ini, jumlah total pekerja yang di-PHK sudah mencapai sebanyak 967 orang. Mereka berasal dari 16 perusahaan se Kabupaten Gresik.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN

Tidak hanya itu. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik juga menyebutkan, ada sebanyak 263 orang di 7 perusahaan yang terpaksa harus dirumahkan.

[irp]

“Data terkait PHK dan pekerja yang dirumahkan ini nanti akan kami laporkan kepada tim satgas (Satuan Tugas) penanganan Covid-19,” ujar Kadisnaker Gresik, Ninik Asrukin, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang

Sesuai ketentuan, mereka yang berstatus karyawan akan tetap mendapatkan pesangon dari perusahaan. Berbeda dengan karyawan kontrak dipastikan tak ada pesangon. “Ada yang dirumahkan karena kontrak habis. Kalau kontrak habis kan tidak dapat pesangon, karena memang kontraknya habis dan statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” jelasnya.

Lebih lanjut, Ninik pun tak memungkiri kondisi demikian masih berpotensi akan bertambah. “PHK ini masih berpotensi akan berkembang,” imbuhnya. 

[irp]

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

Kendati demikian, pemerintah tetap menyediakan solusi kepada mereka yang kena PHK akibat Covid-19. Yaitu dengan mengikuti program ‘Kartu Pra Kerja’.

“Jadi sesuai arahan pemerintah untuk karyawan yang di-PHK dan dirumahkan agar mengikuti program ‘Kartu Pra Kerja’ dengan cara mendaftar online. Itu sebagai fasilitas kepada pekerja yang kena PHK maupun yang dirumahkan,” tandasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru