Kejaksaan Negeri Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memusnahkan barang bukti (BB) yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrah) . Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor Kejari setempat.

Saat pemusnahan BB tersebut juga dihadiri para pejabat Kejari Bojonegoro, perwakilan dari Polres Bojonegoro serta Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL

Kejari Bojonegoro memusnahkan beberapa BB yang sudah inkrah yaitu, BB dari 13 perkara menyangkut UU Narkotika, 7 perkara menyangkut KUHP, 5 perkara menyangkut UU Kesehatan, 2 perkara menyangkut UU IT, dan 1 perkara menyangkut UU Kehutanan.

“BB yang sudah kita musnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan untuk dimusnahkan dan tidak ada nilai ekonomis,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo melalui Kasi Intel Reza Aditya Wardhana Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital

Dalam pemusnahan itu, kata Reza Aditya Wardhana adalah BB yang dikumpulkan Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada periode perkara bulan April sampai dengan Juni 2024 dan tadi sudah dimusnahkan.

"Ya, BB tadi adalah hasil dari perkara bulan April hingga Juni 2024," pungkasnya. (gin) 

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru