KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Tuntutan terhadap terdakwa Suyatno (56) lansia yang dituduh mencuri ayam milik Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro akhirnya dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Penghentian tuntutan itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menilai JPU tidak cermat dalam melakukan penuntutan dan batal demi hukum.
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Muhammad Hanafi, Penasihat Hukum (PH) Suyatno membenarkan jika tuntutan terhadap kliennya telah dihentikan oleh JPU Kejari yang telah dibubuhkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Martopo.
"Kami telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan tertanggal 31 Mei 2024," ucapnya, Rabu (12/6/2024).
Karena JPU Kejari Bojonegoro sudah mengakui bahwa dalam dakwaan pihaknya tidak cukup bukti atas tuduhan maling ayam yang dialamatkan kepada Suyatno, maka lansia tersebut secara hukum dianggap tidak bersalah. "Jadi perkara ini sudah selesai," lanjut Hanafi.
Baca juga: Program Pro Rakyat Digelontorkan, Calon Kades Lebaksari Bidik Kesejahteraan Merata
Kendati demikian, pihaknya masih akan memikirkan upaya hukum selanjutnya, seperti meminta ganti rugi dan rehabilitasi nama baik kliennya. Sebab sebelumnya Suyatno telah ditahan selama 28 hari tanpa ada alat bukti yang kuat.
"Langkah hukum selanjutnya akan kami pikirkan," tandasnya.
Baca juga: Tiga Kandidat Kejar Kursi Kades Lebaksari, Tancap Gas di Tahap Awal
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana saat dikonfirmasi tidak menampik kabar dihentikannya kasus perseteruan antara Kades Pandantoyo dengan warganya. "Benar Mas," kata pria yang akrab disapa Reza. (gin)
Editor : M Nur Afifullah