KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengamankan perempuan dua anak yang berhasil kabur setelah membacok seorang pria di salah satu hotel Red Doorz di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karangpacar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kurang dari setengah hari, Satreskrim berhasil mengamankan perempuan itu di Grobogan bersama dua anaknya yang masih kecil. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL
"Pelaku IDN (36) berhasil diamankan di Grobogan oleh anggota kami," ungkapnya Kamis (9/5/2024).
AKP Fahmi Amrullah mengatakan, untuk motif, pelaku gelap mata atas beban hidup yang dipikulnya karena ditinggal suaminya. Menurut pengakuannya, sejak tahun 2021 pelaku dibebani dua anak kembar berumur 8 tahun tanpa dinafkahi. Ditambah hidup sebatang kara tanpa keluarga.
"Sudah kita kroscek dan sejumlah keterangan antara pelaku dan korban hanya hubungan kerja tidak ada hal lainnya," tambah AKP Fahmi.
Ia menambahkan, korban adalah pemuda usia 21 tahun, bernama Alfian Sandi Hernanda warga Katonsari, Demak, Jawa Tengah, yang menyopiri pelaku sebagai hubungan kerja pada rental mobil yang disewa untuk ke Bojonegoro.
Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital
"Untuk kondisi korban sudah membaik dan telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Sementara pelaku telah berhasil diringkus saat mencoba bersembunyi di daerah Grobogan," ungkapnya.
Pelaku adalah NID, kelahiran Gorontalo, warga Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Demak, Jawa Tengah. Anggota saat itu melihat hasil CCTV pelaku kabur usai kejadian berlari bersama anaknya meminta bantuan di jalan dengan mengaku lagi menjadi korban percekcokan dengan suaminya, sehingga dibantu untuk mencari sewa kendaraan ke arah Grobogan.
"Penelusuran arah larinya pelaku dan dengan sejumlah keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku tertangkap di Grobogan bersama kedua anaknya, dan sudah kami bawa ke Polres Bojonegoro," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP maksimal ancaman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan. (gin)
Editor : M Nur Afifullah