KLIKJATIM.Com | Jombang - IM (35) seorang tukang las kontruksi warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi Satresnarkoba Polres Jombang usai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan alasan ekonomi.
IM mengaku menjalankan bisnis haram sabu karena faktor ekonomi yang kurang, jika hanya mengandalkan pekerjaan sebagai tukang las dan itupun harus dikerjakan hingga luar provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Pemerintah dan PT SGN Gencarkan Percepatan Swasembada Gula Nasional di Jombang
IM ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB dirumahnya dengan posisi meracik sabu-sabu yang akan diedarkan dengan aistem ranjau.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito membenarkan penangkapan tersebut dan segera membawa IM ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terlapor diduga menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, benar saja tim kami menemukan barang bukti tersebut," ungkap AKP Komar pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol KM 705 A Jombang, Puluhan Penumpang SelamatDari tangan IM, polisi menyita total 6,4 gram sabu-sabu yang dikemas siap edar, berikut dengan sejumlah plastik klip, timbangan digital, skrup, handphone, juga uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Baca juga: Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Pria Jombang ini Diamankan Polisi
"Pelaku mengaku menjual sabu dikalangan teman-teman yang ia kenal. Dengan keuntungan bisa mencapai sekitar Rp 800.000 setiap kali mendapatkan sabu dari orang yang belu pernah ia temui, dan menyebut dengan inisia Mr.J," bebernya.
Meski IM menjalani bisnis haram sekitar 4 bulan ini, jerat hukum atas perbuatannya tidak dapat dihindari, ia harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jombang Ternyata Suami Sirinya
Sementara itu Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar warga tidak terlibat dengan perbuatan melawan hukum, seperti bersentuhan dengan segala macam jenis penyalahgunaan narkotika.
"Jika warga mengetahui adanya perbuatan melawan hukum dengan praktik penyalahgunaan narkotika, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami untuk menyelamatkan masa depan bangsa," pungkasnya. (qom)
Editor : Diana