KLIKJATIM.Com | Gresik - Oknum ASN Satpol-PP yang terjerat kasus narkoba dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Gresik, Rabu 28 Maret 2024.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Icon Mall Gresik Gandeng PMI Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Dijelaskan, saat terdakwa diamanakan oleh anggota kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 2,21 gram serta 46 butir ekstasi yang tersimpan dalam loker meja kerjanya.
“Atas pertimbangan tersebut, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun. Serta denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar dia.
Baca juga: Diduga Curi Uang Rp380 Ribu di Toko Kelontong, Pria di Driyorejo Gresik Diamankan Polisi
Alasan penuntutan, lanjut Paras, juga berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan. Menurut dia, terdakwa cukup koperatif untuk membongkar praktek penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN Kantor Satpol PP Gresik.
Baca juga: Misteri Kematian Mayat di Kebun Jagung Desa Wotan Gresik, Polisi Menunggu Hasil LabforDitambahkan JPU, meski demikian pihaknya mengakui bahwa Saiful Mubarok juga berperan aktif atas penyalahgunaan obat telarang Narkoba.
“Pihak kami (JPU) menghormati keputusan terdakwa yang mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya,” jelasnya.
Baca juga: Pesta Merdeka Green Garden Regency, Tawarkan Bonus Furniture Rp17 Juta Tanpa Diundi
Sementara itu Majelis Hakim yang diketuai Sarudi menunda sidang hingga Rabu (3/4) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Penasehat Hukum terdakwa.
“Diharapkan terdakwa segera mempersiapkan berkas pledoi dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar