Duh, Oknum Guru MI di Bojonegoro Sodomi Muridnya Sendiri

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang oknum guru yang mengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di salah satu sekolah di Kabupaten Bojonegoro melakukan sodomi terhadap muridnya sendiri.

Kejadian itu terjadi sejak bulan September 2023 lalu hingga akhir korban mengaku pada 16 Maret 2024 kemarin. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah.

Baca juga: Pastikan Pengamanan Nataru Siap, Kapolres Bojonegoro Tinjau Pospam dan Posyan

"Pelaku AA (23) alamat Bojonegoro ini mencabuli 8 siswanya sendiri," ujar Kasatreskrim saat ditemui di ruangnya Rabu (20/3/2024).

Ia menceritakan, saat itu peristiwa ini terbongkar karena adanya salah satu orang tua siswa yang melapor. Saat itu anak terasa ketakutan dan akhirnya sang anak cerita kepada orang tuanya.

Dari keterangan korban, ternyata telah di sodomi oleh gurunya sendiri dan dilakukan saat di asrama sekolah. Melihat anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian kepada kepolisian.

Baca juga: Terobos Lampu TL Bojonegoro, Truk Tronton Hajar Empat Mobil Hingga Ringsek

Lebih lanjut, setelah mendapati laporan pihak kepolisian langsung mengamankan oknum guru tersebut yang saat itu sedang berada di asrama sekolahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan sodomi dan pencabulan kepada delapan siswa yang semuanya laki laki. "Pelaku mengaku telah melakukan sodomi terhadap 8 anak, dan si pelaku ini modusnya memberikan uang kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang lain," tegasnya.

Baca juga: Nyetrum Ikan di Sungai, Pria Asal Kanor Tewas Diduga Tersengat Alatnya Sendiri

Tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan. Dan/atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (ris)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru