Kawa-Kawa Hingga Vodka Disita Satpol PP di Wilayah Kabupaten Gresik Utara

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bir berkrat-krat yang disita Satpol-PP Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Meski dikenal kota santri, ternyata Kabupaten Gresik masih belum lepas dari minuman keras atau miras. Terbukti, di Wilayah Gresik Utara, Satpol-PP Pemkab Gresik menyita Kawa-Kawa hingga Vodka di warung setempat.

Kepala Satpol-PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan, ada 215 botol miras berbagai jenis yang disita di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik pada Rabu 28 Februari 2023.

Baca juga: Dapat Hadiah Umrah Gratis, Tangis Haru Warga Yosowilangun Pecah di Jalan Sehat HUT ke-81 RI

"Kami juga mengamankan 3 pramusaji tanpa identitas dan pemilik warung, akan dikenai Tipiring," ujar Sinaga.

Baca juga: Razia di Tiga Titik Wilayah Kota, Satpol-PP Gresik Sita Miras
Adapun jenis miras yang disita Satpol-PP antara lain bir bintang 94 botol, bir hitam 29 botol, arak dua botol, anggur merah 18 botol, anggur kolesom, newport, iceland Vodka, tuwak dan sebagainya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN

Saat razia, relatif tidak ada perlawanan. Sinaga menyebut, pihaknya bersama dengan pugak terkait akan melakukan pembinaan pada pemilik warung dan pekerjanya.

Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang

"Di Gresik miras kan dilarang, nah silakan berbisnis, berdagang yang baik-baik saja," kata dia. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru