Kawa-Kawa Hingga Vodka Disita Satpol PP di Wilayah Kabupaten Gresik Utara

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bir berkrat-krat yang disita Satpol-PP Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Meski dikenal kota santri, ternyata Kabupaten Gresik masih belum lepas dari minuman keras atau miras. Terbukti, di Wilayah Gresik Utara, Satpol-PP Pemkab Gresik menyita Kawa-Kawa hingga Vodka di warung setempat.

Kepala Satpol-PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan, ada 215 botol miras berbagai jenis yang disita di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik pada Rabu 28 Februari 2023.

Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan

"Kami juga mengamankan 3 pramusaji tanpa identitas dan pemilik warung, akan dikenai Tipiring," ujar Sinaga.

Baca juga: Razia di Tiga Titik Wilayah Kota, Satpol-PP Gresik Sita Miras
Adapun jenis miras yang disita Satpol-PP antara lain bir bintang 94 botol, bir hitam 29 botol, arak dua botol, anggur merah 18 botol, anggur kolesom, newport, iceland Vodka, tuwak dan sebagainya.

Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah

Saat razia, relatif tidak ada perlawanan. Sinaga menyebut, pihaknya bersama dengan pugak terkait akan melakukan pembinaan pada pemilik warung dan pekerjanya.

Baca juga: Ban Pecah di Jalur Pantura Gresik, Sopir Dump Truk Tewas usai Tabrakan dengan Truk Pipa Besi

"Di Gresik miras kan dilarang, nah silakan berbisnis, berdagang yang baik-baik saja," kata dia. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru