KLIKJATIM.Com | Gresik - Meski dikenal kota santri, ternyata Kabupaten Gresik masih belum lepas dari minuman keras atau miras. Terbukti, di Wilayah Gresik Utara, Satpol-PP Pemkab Gresik menyita Kawa-Kawa hingga Vodka di warung setempat.
Kepala Satpol-PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan, ada 215 botol miras berbagai jenis yang disita di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik pada Rabu 28 Februari 2023.
Baca juga: Lestarikan Budaya dan Kuliner Khas Tempo Dulu, Pasar Djadoel Grissee #5 Kembali Digelar di Gressmall
"Kami juga mengamankan 3 pramusaji tanpa identitas dan pemilik warung, akan dikenai Tipiring," ujar Sinaga.
Baca juga: Razia di Tiga Titik Wilayah Kota, Satpol-PP Gresik Sita MirasAdapun jenis miras yang disita Satpol-PP antara lain bir bintang 94 botol, bir hitam 29 botol, arak dua botol, anggur merah 18 botol, anggur kolesom, newport, iceland Vodka, tuwak dan sebagainya.
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
Saat razia, relatif tidak ada perlawanan. Sinaga menyebut, pihaknya bersama dengan pugak terkait akan melakukan pembinaan pada pemilik warung dan pekerjanya.
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
"Di Gresik miras kan dilarang, nah silakan berbisnis, berdagang yang baik-baik saja," kata dia. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar