PT Smelting kembali Fasilitasi Pengurusan SPP-IRT untuk UMKM Desa Roomo Kabupaten Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Fasilitasi SPP-IRT di Desa Roomo oleh PT Smelting bersama DPM-PTSP Pemkab Gresik (Dok/PTFI)

KLIKJATIM.Com | Gresik - PT Smelting kembali melakukan fasilitasi pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang biasa dikenal dengan PIRT kepada pelaku usaha di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang merupakan salah satu ring satu PT Smelting, pada Selasa 20 Februari 2024.

Kegiatan ini menyasar 35 pelaku UMKM di Desa tersebut yang belum memiliki izin usaha. Fasilitasi ini bagian dari program pemberdayaan ekonomi yang dilakukan PT Smelting.

Baca juga: Siapa Bilang Job Fair Hanya Formalitas, Afisiana Buktikan Dirinya Diterima Kerja

Section Manager General Affairs PT Smelting Indra SW Junor menyampaikan, fasilitasi ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Baca juga: Aktif Tingkatkan Program CSR PT Smelting Raih Penghargaan dari Bupati Gresik
"Program ini untuk membantu memberikan pengetahuan tentang pengurusan SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sebagai pelengkap izin berusaha oleh pelaku usaha produk pangan bagi UMKM makanan," tutur Indra.

Baca juga: Kurikulum Vokasi Diminta Adaptif, Industri Gresik Butuh SDM Kompeten

Dalam fasilitasi tersebut, para pelaku UMKM industri pangan rumah tangga diberikan pemahaman tentang aspek-aspek yang harus dipenuhi agar sertifikat PIRT bisa didapatkan. Dan tentunya prosedur pengolahan produk makanan dan minuman yang sehat.

Baca juga: Esports Kian Diminati, Ratusan Gamer Gresik Berebut Tiket Menuju Kapolri Cup 2026

PIRT atau SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT, yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru