KLIKJATIM.Com | Surabaya - Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupaya untuk selalu memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok agar tetap aman.
Salah satunya dengan melakukan pemantauan langsung di pasar, yang kali ini mengambil sampel di Pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu 17 Februari 2024.
Baca juga: Satgas Pangan Temukan Pedagang Naikkan HET Beras di Sampang
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, Budi Joyo Santoso (Anggota KPPU), Adhi Karyono (Pj Gubernur Jawa Timur), H. Ferry Firmawan (Ketua Komisi 2 BPKN), Ermin Tora (Kakanwil Bulog Jawa Timur), Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jawa Timur dan dinas terkait.
Pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.
Hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beras premium mencapai Rp16.000/Kg berada 15% di atas harga eceran tertinggi (HET) dan harga beras medium mencapai Rp11.000/Kg (0,9% di atas HET).
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Klaim Stok Beras Jatim Aman Hingga 6 Bulan Ke DepanHarga gula pasir berkisar Rp17.000/kg (9,6% di atas HET), harga daging ayam Rp33.000/kg (10,2% di bawah HET), harga daging sapi Rp110.000/kg (21,4% di bawah HET), harga telur ayam Rp29.000/kg (7,4% di atas HET), harga bawang merah Rp25.000/kg (39,7% dibawah HET), harga cabe rawit Rp80.000/kg (40,4% di atas HET), dan harga cabe merah keriting Rp80.000/kg (45,4% di atas HET).
“KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas dijual dibawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras," kata Fanshurullah.
Dijelaskan, KPPU sendiri akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok.
"Karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa ramadhan," jelas Fanshurullah.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tegas Instruksikan Jaga Kelancaran Distribusi Beras SPHP
Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas Fanshurullah. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar