PN Sidoarjo Gelar Sidang PS Gugatan Kepemilikan Tanah 5,7 Hektar

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas 5,7 hektar lahan sengketa di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo. PS ini digelar setelah perkara sudah masuk tahap pembuktian.

Sebagai informasi, Karto, warga Kedungpeluk mengklaim sebagai pemilik tambak 5,7 hektar menggugat M Athoilah sebagai pemilik baru. Ia menduga, akta jual beli yang mencatut namanya pada 1978 cacat hukum.

Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan

Kuasa Hukum penggugat, Abdul Malik, memberi keterangan kepada media.“Kami gugat karena dari pengakuan klien kami, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli yang dibuat oleh camat dan terbit pada tahun 1978,” tuturnya, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, tergugat Athoillah yang tercantum dalam akta jual beli pada tahun 1978 berumur 25 tahun "Ini sangat aneh karena pada saat itu umurnya seharusnya 2 tahun. Apakah mungkin anak dua tahun menandatangani akta jual beli," ucap Malik.

Malik menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, menyusul terbitnya sertifikat tanah atas nama tergugat Athoillah.

Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi

“Asal mulanya ini sewa yang kemudian sudah berakhir. Tapi entah bagaimana terbit sertifikat pada tahun 2001 atas nama Muhamad Athoillah, kami menduga ada permainan mafia tanah,” imbuhnya.

Malik berharap, gugatan kliennya dikabulkan, sehingga tanah kembali ke klien kami,” ujar Malik.

Di lokasi, tergugat dr. Athoillah yang menjabat Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo hanya bersedia sedikit memberi keterangan. "Saya sudah pegang SHM nya," kata dia.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Sementara, Fasichatus Sakdiyah kuasa hukum tergugat M Athoillah menerangkan, SHM yang dimiliki klienya sudah sesuai dengan peraturan. Ia siap buka-bukaan di persidangan berikutnya.

“Karena kita sudah pegang SHM atas nama M Athoillah secara hukum itu sudah kuat. Soal umur 2 tahun saat akta jual beli terjadi, akan kita jelaskan di pengadilan," tegasnya. (ris)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru