Embat CBR, Desi Ratnasari Diringkus Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Polsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo mengamankan Desi Ratnasari (26) di rumahnya, Senin (6/4/2020). Desi yang ditangkap ini bukanlah artis asal Bandung namun seorang perempuan yang berdomisili di Desa Ngadirejo RT 03 RW 01, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk dan ngekos di sekitar terminal Bungurasih.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Bintang LVRI di Harvetnas 2026: Perjuangan Hari Ini Lawan Kemiskinan dan Jaga Persatuan

"Desa Ratnasari memang kami tangkap karena kami menerima laporan penggelapan sepeda motor Honda CBR nopol W 4087 QB milik temannya," kata Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto.

Kompol Sugeng menambahkan, dalam laporannya korban M. Ibrahim warga Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo menyebutkan, tersangka pernah meminjam sepeda motor miliknya beberapa hari lalu. Alasan meminjam motor untuk dipakai ke tempat kerja selama satu hari.

[irp]

Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026

"Keduanya pun bertemu di kawasan Balongbendo dan kemudian korban menyerahkan motor dan STNK-nya," terang mantan Kapolsek Kebomas, Polres Gresik ini.

Sehari dua hari ternyata sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Saat korban mencoba untuk meminta motornya agar dikembalikan, namun tersangka sulit untuk dihubungi. Hingga akhirnya, korban melaporkannya ke Mapolsek Balongbendo.

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

[irp]

"Tersangka kami tangkap dan dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkas Kompol Sugeng Purwanto. (win/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru