KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebanyak lima (5) orang terduga pelaku pemalakan atau pemerasan terhadap penambang minyak tradisional di Kabupaten Bojonegoro akhirnya ditangkap oleh polisi.
Lima orang tersangka tersebut mengaku dari gabungan wartawan, TNI dan Polri saat memeras korban. Mereka tertangkap oleh Satreskrim Polres Bojonegoro saat liburan di Kabupaten Jembrana, Bali Senin 1 Januari 2024 kemarin.
Baca juga: Tekan Inflasi Jelang Ramadhan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah mengatakan, Polisi menangkap lima oranf dari 17 orang terduga pelaku.
"Kami berhasil menangkap 5 orang dari 17 orang tersangka, 5 orang ini yang menjadi dalangnya, dan yang lainnya itu ikut-ikutan," ujar AKP Fahmi Amarullah saat konferensi pers dihalaman polres Bojonegoro Kamis 4 Januari 2024.
Dia mengatakan, modus para pelaku yaitu mendatangi korban atau anak buah dari Nuralim pemilik lapak minyak tradisional. Saat itu para pelaku menanyakan sejumlah izin usaha dari korban, disertai dengan melakukan pengancaman akan dilaporkan ke polisi setempat jika tidak ada izinnya.
Kemudian, tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban, namun korban tidak menyanggupi dan tersangka menawar Rp60 juta, dan akhirnya disepakati oleh korban sebesar Rp30 juta. Uang tersebut lalu di transfer kepada tersangka berinisial OR.
Baca juga: Ambil Sumpah di Hadapan Api Abadi, Ratusan ASN Bojonegoro Jalani Mutasi di Kayangan Api
"Uang tersebut ditransfer ke salah satu tersangka dan di bagikan kepada 17 orang. Masing-masing mendapatkan 1 juta dan selebihnya dibuat jalan-jalan 5 orang pergi ke Bali. Ya yang 5 ini menjadi dalangnya dan sisanya hanya ikut-ikutan saja," imbuh AKP Fahmi.
Baca juga: Penambang Sumur Minyak Tradisional di Bojonegoro Melapor Telah Diperas, Identitas Terduga Pelaku Dikantongi PolisiDijelaskan, dalam menjalankan aksi tersebut para tersangka yang berjumlah 17 orang itu mengunakan 3 mobil, dan berakting sesuai tupoksi mereka masing-masing.
"Tidak ada aparat TNI dan Polri yang ke lokasi, hanya mereka saja yang mengaku - ngaku sebagai aparat," tambahnya.
Untuk Identitas lima orang pelaku yaitu, OR (48) asal Pasuruan, SDS (31) asal Bojonegoro, TU (39) asal Pasuruan, I (46) asal Bojonegoro dan GHM (31) asal Pasuruan.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Tahun ini Akan Bangun 163 Jalan Usaha Tani, Anggaranya Rp31,1 Miliar
Sementara itu barang yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil Avanza warna putih Nopol terpasang N 1268 Ws, 5 (lima) buah handphone, 1 (satu) lembar cetak rek koran, 5 (lima) buah id wartawan dan 1 (satu) buah kartu ATM.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 368 KUHP dan steu Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penguan dan atau turut serta melakukan tindak padana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
Sebelumnya penambang minyak tradisional di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro melapor ke Polres Bojonegoro telah mengalami pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan, polisi dan TNI. Nuralim, nama penambang minyak tradisional itu bahkanengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. (qom)
Editor : M Nur Afifullah