KLIKJATIM.Com | Gresik – Para pendaftar Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS di Kabupaten Gresik diharuskan melampirkan surat keterangan sehat dari fakses atau rumah sakit setempat.
Kewajiban mengurus surat keterangan sehat ini pun mengharuskan mereka mengeluarkan biaya sendiri untuk mengurus surat keterangan sehat tersebut.
Baca juga: Gressmall Hadirkan Late Night Shopping, Ragam Promo dan Hadiah Meriahkan Akhir Tahun
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Gresik sempat meminta kepada Pemkab Gresik untuk menggratiskan biaya pengurusan surat sehat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah mengatakan, pengurusan surat keterangan sehat oleh KPPS tersebut tetap ada biayanya sesuai dengan Perda.
Khusnah menyampaikan, sempat ada miskominikasi antara pihaknya dengan KPU Gresik terkait pengurusan surat sehat pendaftar KPPS. Memang awalnya ada rencana digratiskan, tetapi hal itu masih dalam proses pembahasan.
"Pembahasan belum final ternyata ada pertemuan KPU dengan sejumlah pihak termasuk Dinkes. Saat itu perwakilan kami ditanya apakah gratis. Karena memang ada rencana seperti itu, akhirnya dijawab gratis," terang Khusnah.
Baca juga: Capaian Rendah, Dinkes Gresik Buka Layanan Imunisasi Jemput Bola untuk Vaksin PCVDijelaskan Khusnah, dalam proses pembahasan, jumlah peserta yang akan meminta surat sehat untuk KPPS mencapai 75 ribu atau tiga kali kebutuhan, bukan sesuai jumlah kebutuhan sekitar 25 ribu KPPS.
Baca juga: Antisipasi Laka Laut, Satpolair Polres Gresik Perketat Penjagaan di Pantai Dalegan
"Kemudian kami menyepakati bahwa yang gratis adalah reagen kadar gula dan kolestrol. Sedangkan surat sehatnya tetap bayar Rp20 ribu," beber Khusnah.
Terkait adanya informasi bahwa puskesmas tertentu yang memungut lebih dari Rp20 ribu, Khusnah berjanji akan kroscek. Sebab, ada pemohon surat keterangan sehat yang meminta tambahan tes kesahatan. Bukan cuma surat keterangan sehat yang disyaratkan untuk pendaftaran KPPS.
"Kami masih minta data ke puskesmas-puskesmas, kami akan kroscek," katanya.
Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ
Khusnah menggarisbawahi, ketentuan biaya Rp20.000 ini hanya berlaku untuk puskesmas yang ada di naungan Dinkes Gresik. Sedangkan, untuk yang swasta bukan kewenangan Dinkes Pemkab Gresik.
"Hanya untuk Puskesmas. Kalau swasta kami tidak tahu, karena tidak dibawah naungan kami," tutur dia. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar