Dua Orang Jaringan Pengedar Sabu Kertosono, Di Amankan Satreskoba Polres Nganjuk

klikjatim.com
Dua tersangka jaringan peredaran narkoba di Nganjuk saat di Mapolres Nganjuk (Isk/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Dua orang yang diduga kuat jaringan pengedar sabu dicokok Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho membenarkan pihaknya telah menangkap 2 orang pria inisial CS (44) dan AP (41) asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Senin (7/8/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN

IPTU Heru mengungkapkan, CS (44) dan AP (41) ditangkap bersama barang buktinya berupa 7,71 yang diduga sabu di dipinggir jalan samping rumah masuk dalam wilayah Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Sabtu (5/6/2023).

Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang

“Kedua orang pengedar yang kami tangkap tersebut merupakan satu jaringan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan sekitarnya, mereka mendapat barang dari wilayah Tulungagung,” kata IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, ia bersama timnya masih menggali informasi sedalam-dalamnya guna mengungkap jaringannya yang lebih luas, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003,” pungkas IPTU Heru.(qom)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru