Kabupaten Gresik Dapat Tambahan 30 Ribu Tabung Elpiji Melon, Pemkab Perkuat Pengawasan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Salah satu pangkalan elpiji 3 kilogram yang ditunjuk Pertamina (Dok/Pertamina Patra Niaga)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pertamina Patra Niaga menambah 30.800 tabung elpiji melon untuk Kabupaten Gresik, keputusan Pertamina tersebut untuk mempertebal stok elpiji subsidi.

Pada saat yang bersamaan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran kepada Bupati dan Walikota se-Jatim untuk meningkatkan pengawasan agar konsumsi LPG 3 kilogram tepat sasaran.

Baca juga: Gresik Bidik Juara Umum Lagi, MTQ XXXII Jadi Panggung Lahirnya Generasi Qurani

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah menyampaikan, tambahan tabung elpiji tersebut setara 51,8 persen dari rata-rata konsumsi normal harian LPG 3 kilogram di Kabupaten Gresik.

"Konsumsi normal hariannya rata-rata mencapai 59.405 tabung per-hari," jelas Fardah.

Tambahan tersebut diharapkan dapat memenuhi ketersediaan dan menjaga stabilitas harga LPG 3 kilogram. Sehingga tidak terjadi kelangkaan.

"Selama ini sebelum ada tambahan, di Gresik relatif terjaga stoknya, tidak langka," ujar dia.

Baca juga: Pertamina Gelontor Satu Juta Tabung LPG 3 Kg Tambahan Untuk Jatim
Meski demikian pihaknya akan tetap memperkuat pengawasan pendistribusian, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Timur. Karena sebenarnya LPG 3 kilogram diperuntukkan kepada keluarga rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani sasaran.

"LPG subsidi memang untuk masyarakat dengan ekonomi yang masih rentan," imbuh Fardah.

Baca juga: Ziarah ke Gresik, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Doakan Bangsa dan Dukung Pengembangan Wisata Religi

Masyarakat pun dihimbau untuk membeli LPG 3 kilogram langsung kepada pangkalan yang telah ditunjuk Pertamina, sebagaimana instruksi Gubernur.

"Agar harganya tetap terjaga di HET (Harga Eceran Tertinggi)," imbuh Fardah.

Dijelaskan, dalam penyaluran LPG 3 kilogram, seharusnya hanya konsumen yang berhak yang bisa membeli, dan itu tercatat di aplikasi my Pertamina.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Sumenep, Warga Keliling Desa hingga Harga Tembus Rp30 Ribu

"Mekanisme dari pemerintah pusat, pembeliannya seharusnya beli di pangkalan dengan menunjukkan NIK, jika sudah tercatat sebagai yang berhak, maka bisa membeli," imbuh Fardah.

Namun kenyataan di lapangan masih sulit dijalankan, banyak masyarakat yang masih beli di pengecer, sementara pihak pangkalan juga masih ada yang menjual ke pengecer.

"Itu yang akan kami tingkatkan pengawasannya," tegas Fardah. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru