KLIKJATIM.Com | Sidoarjo — Fitur lampu hazard bisa dijumpai pada beberapa kendaraan seperti Honda PCX, Honda ADV160, dan Honda CBR250RR.
Tetapi ada beberapa pemilik motor juga melakukan modifikasi sendiri agar motor mempunyai lampu hazard.
Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan
Namun, tidak semua pengendara memahami dan mengetahui ketentuan penggunaan lampu hazard motor. Untuk itu, ketahui fungsi dan ketentuan penggunaan lampu hazard yang diperbolehkan agar tetap #Cari_Aman saat berkendara.
1. Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.
3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
Baca juga: Berkendara Cari Aman, Kenali Potensi Bahaya di Jalan4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.
Baca juga: Usai Libur Nataru, MPM Honda Jatim Ajak Konsumen Cek Kondisi Motor Demi Keselamatan Berkendara
Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :
1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan jalan berlubang.
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi
3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
“Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengendara motor menggunakan fungsi dan kegunaan lampu hazard di jalan raya. Jadikan keselamatan sebagai prioritas dan jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman saat naik sepeda motor,” kata Dimas Satria Kelana, Instruktur Safety Riding MPM Honda Jatim. (qom)
Editor : Redaksi